Ayah Aniaya Anak Kandung,Diseret lalu Diinjak-injak, Begini Faktanya dan Tetangga Tak Berani Tolong
SU, bocah 8 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, HE di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampun
POS KUPANG.COM - - SU, bocah 8 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, HE di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
SU menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri, selain dipukul, juga diseret hingga diinjak-injak.
Tetangga dekat yang melihat sendiri kejadiannya pun hanya melihat dan tak berani menolong.
Berikut TribunWow.com rangkum dari TribunLampung.co.id, fakta-fakta ayah aniaya anak kandung di Lampung:
1. Kesaksian Tetangga
Sejumlah tetangga yang berada di depan rumah korban memberikan kesaksian atas penganiayaan yang dilakukan tersangka HE terhadap korban SU.
• Pengacara Pukul Dua Hakim PN Jakarta Pusat Pakai Ikat Pinggang saat Pimpin Sidang, Ini Kronologinya
• Dua Bocah SD Lakukan Hubungan Badan Layaknya Suami Istri, Aksi Indehoi Direkam saat Ibu ke Sawah
• Saat Pesta Seks di di Kamar, Polisi Lakukan Penggrebekan, Ini Pelakunya dan Motif
Tetangga, RO yang tinggal di depam rumah korban menyebut saat melihat penganiyaan tersebut hanya berani melihat dan tak berani menolong.
Pasalnya, tersangka tampak kejam saat menganiaya anaknya sendiri.
Dijelaskan RO saat itu, ia melihat korban dianiaya dengan diseret dan diinjak-injak.
"Anaknya lari, tapi kemudian ditangkap oleh bapaknya. Ia diseret kayak kambing. SU dipukuli di tepi jalan depan rumahnya sehingga banyak yang melihat. SU juga sempat diinjak-injak," cerita RO.
RO menuturkan bahwa tersangka memang dikenal sebagai sosok yang bengis.
Bahkan sempat mengancam akan menghabisi siapa pun jika ada yang mencampuri urusan keluarganya.
2. Korban Berhasil Kabur
Setelah dilakukan penganiayaan, korban akhirnya berhasil kabur dari rumahnya.
Korban berhasil kabur ke kediaman kakeknya yang berjarak 100 meter dari rumah tersangka.
Mendapati sang cucu terluka, kakek pun lantas membawa SU ke Puskesmas Sukoharjo.
Setelahnya sang kakek melaporkan HE ke Polsek Sukoharjo.
• Persela Lamongan Bentrok Bali United, Laskar Joko Tingkir Taklukkan Serdadu Tridatu 2-0, Simak YUK
• Kapten Persib Bandung Berambisi Hentikan Laju PSIS Semarang, Begini Kata Pelatih Maung Bandung
3. Dikira Ditabrak
Selain kakek yang merasa kaget, kakak SU, yakni AF (14) yang baru pulang pun juga mengaku kaget dengan kondisi luka-luka pada tubuh SU.
Mulanya, saat melihat kondisi tubuh adiknya, AF mengira bahwa SU baru saja tertabrak mobil.
"Pulang asar, liat SU kayak gitu (babak belur). Kirain ketumbur (tertabrak -red) mobil," kata AF.
Dijelaskannya, selain ayah HE, di rumah juga ditinggali oleh SU, AF, dan si bungsu HA.
Sementara sang ibu sedang bekerja di luar negeri.
AF menuturkan bahwa sang ayah merupakan pengangguran yang setiap hari hanya di rumah.
4. Tak hanya SU, Dua Anak Lainnya Juga Dianiaya
Dari penuturan AF, tak hanya SU saja yang kerap dianiaya oleh sang ayah.
Dirinya dan si bungsu HA juga beberapa kali dipukul jika melakukan kesalahan besar atau pun kecil.
AF mengaku takut jika ayahnya selalu melakukan tindakan kasar terhadap dirinya, begitu juga dengan kedua adiknya.
5. Korban Diberi Pendampingan
Siwi mengatakan anak yang sudah mengalami penganiayaan akan mengalami trauma yang cukup berat.
Untuk itu, pihak LPA terus memberikan pendampingan terhadap ketiga korban.
Anggota Dinas Sosial Pringsewu, Oki Saputra mengatakan pihaknya akan mengupayakan akses ke program anak terlantar.
Hal itu ditujukan agar SU dan dua saudaranya mendapat bantuan pemenuhan hak dasar termasuk pendampingan proses hukum.
Ketiga saudara itu juga sudah menjalani pemeriksaan psikologis karena masing-masing dari mereka juga kerap dianiaya sang ayah.
"Kalau dari segi psikologis anak, terlihat mengalami tekanan," ujar Oki.
Menurutnya, tekanan itu tampak saat SU mendengar ada ayahnya, ia langsung tampak ketakutan.
Kepala Dinas Sosial Pringesewu, Bambang Suharmanu juga menyebut dari ketiga anak itu, SU yang mengalami trauma.
Pihak Bambang pun kini tengah melakukan pendampingan untuk pemulihan psikologi serta penguatan mental korban.
6. Tersangka Dihukum Penjara
Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penganiayaan HE terhadap SU.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, pihaknya berhasil memastikan ada unsur penganiayaan HE terhadap SU melalui hasil medis.
Deddy mengatakan, setelah mendapat laporan penganiayaan dari kakeknya SU, pihaknya lantas menangkap pelaku.
Diungkapkan, dari hasil rontgen polisi lantas menetapkan HE sebagai tersangka karena telah benar melakukan penganiayaan terhadap SU dengan cara memukulnya beberapa kali.
Tampak di badan korban terdapat luka memerah dan lebam-lebam bekas dipukul menggunakan benda tumpul.
Atas perbuatannya itu lah, HE yang merupakan mantan sekuriti di sebuah perusahaan di Bandar Lampung, terancam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun," Kata Deddy, Rabu (17/7/2019).
Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa ikat pinggang dan gagang sapu yang dipakai untuk menganiaya SU. (*)