Setya Novanto Dipindah Kembali ke Sukamiskin, Ini Hukuman Terbaru yang Menunggunya

Terpidana kasus tindak pidana korupsi e-KTPSetya Novanto kembali dipindah ke Lapas Sukamiskin.Setelah pemindahan tersebut, pada Set

Editor: Ferry Ndoen
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Setya Novanto 

Pada 14 Juni 2019 ia dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur setelah foto dia sedang pelesiran ke toko keramik beredar.

Sepulangnya dari toko keramik ke Lapas Sukamiskin, Kepala Kanwil Kemenkum HAM langsung memindahkannya ke Rutan Gunung Sindur.

Namun pada Minggu 14 Juli 2019 ia sudah kembali ‎ke Lapas Sukamiskin. Praktis Setnov di Rutan Gunung Sindur yang merupakan rutan untuk kasus narkotika dan terorisme itu hanya sebulan.

"Selama seminggu dia di sana, dia ketakutan‎. Seperti, enggak bisa tidur karena takut," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya, Selasa (17/7).

logis hingga pemantauan perubahan perilaku.

"Sudah ada perubahan perilaku jadi lebih baik. Kemarin di assesment psikologi juga, hasilnya medium," ujarnya.

Cerita itu ia dapatkan dari petugas Rutan Gunung Sindur. ‎Ia membenarkan Setnov sudah kembali menghuni Lapas Sukamiskin. Setnov terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik.

"Dia cerita ke petugas di sana, bahwa dia merasa ketakutan,"ujarnya.

Pemindahan Setnov ke Rutan Gunung Sindur sendiri sebagai bentuk hukuman pada Setnov. Itu diakui oleh Aris. Selain itu, Setnov juga satu-satunya terpidana kasus korupsi di Rutan Gunung Sindur.

"Rutan Gunung Sindur ‎itu khusus teroris dan bandar narkotika, ke sana dia terapi. Disana super maksimum. Ketakutan karena mungkin pemikiran dia saja, kan komunitas tahanannya juga beda," ujar Aris. (*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved