Kabar Artis

Gagal ke Senayan, Caleg Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani Dewa 19 Gugat Partai Gerindra ke Pengadilan

Gagal ke Senayan, Mulan Jameela, Istri Pentolan Dewa 19 Gugat Partai Gerindra, Nama Istri Ahmad Dhani Ini Tercantum dalam 14 caleg yang menggugat

Editor: Bebet I Hidayat
Instagram/@mulanjameela1
Mulan Jameela 

POS-KUPANG.COM - Sebanyak 14 calon anggota legislatif ( Caleg ) yang gagal jadi anggota legislatif melayangkan gugatan terhadap Partai Gerindra.

Para Caleg yang diusung Partai Gerindra dalam Pileg 2019 lalu ini  menggugat partai agar dinyatakan lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.

Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg.

Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.

"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," tulis berkas gugatan penggugat.

Dalam gugatan mereka menyebutkan bahwa Partai Gerindra memiliki hak untuk caleg mana yang dinyatakan lolos menjadi anggota legislatif.

"Bahwa hak absolut Partrai Gerindra menentukan calon anggota ligislatif mana yang pantas dijadikan anggota legislatif terpilih relevan serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menentukan Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara karena jika merujuk surat suara hasil Pemilu 2019 jelas suara terbanyak adalah suara partai saja," tulis berkas gugatan perkara penggugat.

Izin FPI Belum Tentu Terbit Sekalipun Penuhi Syarat, Soedarmo Sebut Ada Penolakan Masyarakat


Mulan Jemeela (instagram)

Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra tersebut adalah:

1. Seppaiga

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

4. R. Wulansari alias Mulan Jameela

5. Adnani Taufiq

6. Adam Muhammad

7. Prasetyo Hadi

8. Siti Jamaliah

9. Sugiono

10. Katherine A Oe

11. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

12. Li Claudia Chandra

13. Bernas Yuniarta

14. dr. Irene

Innalillahi! Kabar Duka Datang dari Penyerang Tottenham Hotspur Harry Kane, Unggah Foto di Twitter

Tanda Kiamat! Pertanda Alam Menurut Islam, Hindu, Budha, & Katolik Ini Muncul Sebelum Kiamat Terjadi


Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Rahayu Saraswati bantah ikut gugat Partai Gerindra

Selain Mulan Jameela, di antara 14 nama tersebut, terdapat nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai penggugat.

Rahayu atau biasa disapa Saras adalah keponakan Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, Saras mengungkapkan tak pernah menyetujui gugatan terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia pun mengatakan baru mengetahui gugatan tersebut setelah ramai diberitakan media.

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN, maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni," kata Saras ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/7/2019).

Anggota Komisi VIII DPR RI itu memastikan ia hanya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, ia yakin dengan bukti dan saksi yang ia punya untuk memenangkan gugatan di MK.

"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujarnya.

KPU Jawab Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu Keponakan Prabowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjawab permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) yang diajukan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga ponakan tokoh nasional Prabowo Subianto.

Absar Kartabrata, selaku kuasa hukum KPU RI, menyoroti setidaknya tiga hal dari gugatan sengketa di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III untuk DPR RI tersebut.

Pertama, legal standing atau kedudukan hukum pemohon, kedua, pengajuan permohonan yang sudah melewati batas waktu, dan ketiga dugaan pengurangan suara.

"Kedudukan hukum untuk mengajukan adalah parpol (partai politik,-red). Dalam permohonan a quo yang menjadi pemohon adalah perseorangan calon anggota DPR Dapil Jakarta III atas nama Saraswati Djojohadikusumo," kata Absar, pada saat persidangan di ruang sidang panel I, Gedung MK, Selasa (16/7/2019).

Menurut dia, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum pada saat mengajukan permohonan karena mempersoalkan perolehan suara partai politik.

Dia menegaskan, hanya parpol mempunyai legal standing mengajukan permohonan sengketa terkait perolehan suara parpol. Ini sesuai dengan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, Absar menegaskan, permohonan diajukan di luar tenggat waktu pengajuan perkara.

Semula, Partai Gerindra hanya mengajukan untuk sengketa pileg di Dapil DKI Jakarta II untuk DPR RI, Dapil VI DKI Jakarta untuk DPRD Provinsi, dan Dapil VII DKI Jakarta untuk DPRD Provinsi.

Namun, dia menjelaskan, pada saat perbaikan permohonan tanggal 1 Juli 2019, pihak pemohon melakukan perbaikan dan mengajukan persoalan Dapil DKI Jakarta III.

"Menambah dapil baru yaitu Dapil DKI Jakarta III," ungkapnya.

Terakhir, Absar menyebut dalil pemohon tidak berdasar terhadap suara kehilangan karena perbedaan suara caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Andhika yang menjadi tandem Saraswati.

Fakta hukum perolehan suara Sara di Koja sebanyak 6.833 suara, Cilincing 7.500 suara dan Kelapa Gading 1.751 suara.

Sedangkan Andhika memperoleh suara di Koja sebanyak 10.009 suara, Cilincing 8.873 suara dan Kelapa Gading 1.360 suara.

Absar menjelaskan, terhadap perolehan suara antara calon anggota DPR dengan perolehan suara calon anggota DPRD dikarenakan jenis pemilu yang berbeda dan tidak dapat dipastikan pilihan pemilih terhadap calon anggota DPRD akan sama dengan tandemnya pada calon anggota DPR.

Selain itu, Absar menambahkan, pemohon juga tidak dapat menyebutkan perolehan suara pemilu DPR di tingkat Jakarta yang dilakukan KPU. Hasil penghitungan perolehan suara DPR tidak mempunyai korelasi dengan antara 2 jenis pemilu DPR dan DPRD.

"Merupakan fakta hukum, hasil penghitungan perolehan suara pemilu DPR di tingkat kota Jakarta Utara yang disampaikan pemohon atas nama R Saraswati Djojohadikusumo merupakan dalil yang bertentangan dengan prinsip bahwa seseorang pemilih dalam menentukan pilihannya yang tidak korelasi antara 2 jenis pemilu anggota DPR dan anggota DPRD," tambahnya. (*)

Artikel ini juga tayang di TribunSolo.com, grup POS-KUPANG.COM

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved