Kabar Artis
Gagal ke Senayan, Caleg Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani Dewa 19 Gugat Partai Gerindra ke Pengadilan
Gagal ke Senayan, Mulan Jameela, Istri Pentolan Dewa 19 Gugat Partai Gerindra, Nama Istri Ahmad Dhani Ini Tercantum dalam 14 caleg yang menggugat
Menanggapi hal tersebut, Saras mengungkapkan tak pernah menyetujui gugatan terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia pun mengatakan baru mengetahui gugatan tersebut setelah ramai diberitakan media.
"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN, maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni," kata Saras ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/7/2019).
Anggota Komisi VIII DPR RI itu memastikan ia hanya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, ia yakin dengan bukti dan saksi yang ia punya untuk memenangkan gugatan di MK.
"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujarnya.
KPU Jawab Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu Keponakan Prabowo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjawab permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) yang diajukan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga ponakan tokoh nasional Prabowo Subianto.
Absar Kartabrata, selaku kuasa hukum KPU RI, menyoroti setidaknya tiga hal dari gugatan sengketa di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III untuk DPR RI tersebut.
Pertama, legal standing atau kedudukan hukum pemohon, kedua, pengajuan permohonan yang sudah melewati batas waktu, dan ketiga dugaan pengurangan suara.
"Kedudukan hukum untuk mengajukan adalah parpol (partai politik,-red). Dalam permohonan a quo yang menjadi pemohon adalah perseorangan calon anggota DPR Dapil Jakarta III atas nama Saraswati Djojohadikusumo," kata Absar, pada saat persidangan di ruang sidang panel I, Gedung MK, Selasa (16/7/2019).
Menurut dia, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum pada saat mengajukan permohonan karena mempersoalkan perolehan suara partai politik.
Dia menegaskan, hanya parpol mempunyai legal standing mengajukan permohonan sengketa terkait perolehan suara parpol. Ini sesuai dengan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua, Absar menegaskan, permohonan diajukan di luar tenggat waktu pengajuan perkara.
Semula, Partai Gerindra hanya mengajukan untuk sengketa pileg di Dapil DKI Jakarta II untuk DPR RI, Dapil VI DKI Jakarta untuk DPRD Provinsi, dan Dapil VII DKI Jakarta untuk DPRD Provinsi.