Cemburu Berujung Maut,  Kepala Kekasihnya Dibenturkan ke Lantai

Korban atas nama LLT ini merupakan korban pembunuhan, dan setelah upaya-upaya penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya pelakunya

Editor: Ferry Ndoen
Tribun Pontianak/Ferryanto
Kapolresta Singkawang AKBP Raymond M Masengi bersama tersangka saat Press Release di Mapolres Singkawang, Selasa (16/7/2019). Tribun Pontianak Ferryanto. 

Singkat cerita pada tanggal 11 juli 2019 ada laporan ditemukan ada jenazah di kamar kos.

Sejak tanggal itu Polresta Singkawang melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapati berbagai petunjuk mengarah ke pelaku yang berada di Jakarta.

Baca: Sekjen FPI Ngaku Punya Dokumen yang Buktikan Habib Rizieq Dicegah Pulang ke Indonesia

Baca: Farhat Abbas Pajang Foto ‘Berantakan’ Hotman Paris, Sindir Kasus Bau Ikan Asin, Direspon: Elu Kalah?

Kemudian, Tim dari Polresta Singkawang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Singkawang Parikhesit bekerja sama denganPolda Kalbar serta Polda Metro pada 14 Juli 2019 berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan dan membawa ke Singkawang.

AKBP Raymond M Masenggi menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan melihat siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Ia pun mengungkapkan tak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka lain.

"Kaitannya dengan tindak pidana langsung kami bisa pastikan satu orang saja, namun untuk upaya kaitannya yang menyembunyikan, melarikan diri dan lain-lain, kemungkinan ada. Namun belum bisa kami sampaikan sekarang. Kami perlu dalami berkoordinasi para ahli dan pihak lain," jelasnya.

Atas perbuatannya, Kapolres mengatakan pelaku akan disangkakan pasal 338 dan 351 ayat 3, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved