Terlibat Korupsi Oknum Kades Di Ende Bersama Anaknya Ditahahan Jaksa
Kejaksaan Negeri Ende menahan Kepala Desa (Kades) Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende atas nama, I.H Masrun Ambry alias H Masrun
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Terlibat Korupsi Oknum Kades Di Ende Bersama Anaknya Ditahahan Jaksa
POS-KUPANG.COM|ENDE--Kejaksaan Negeri Ende menahan Kepala Desa (Kades) Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende atas nama, I.H Masrun Ambry alias H Masrun (59) bersama anaknya atas nama Ardian Ambry alias Anom (23).
Informasi yang diterima Pos Kupang .Com dari Kasi Intel Kejari Ende, Abdon Toh SH, Senin (15/7/2019) menyatakan bahwa Pada , Rabu, 10 Juli 2019, Kejaksaan Negeri Ende menerima pelimpahan perkara tindak pidana korupsi dari Kepolisian Resor Ende, atas nama Tersangka I, H. Masrun Ambry alias H. Masrun (59), dan Tersangka II Ardian Ambry alias Anom (23).
Dikatakan kedua tersangka tersebut merupakan Kepala Desa Mole serta Bendahara Desa Mole yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBDesa Mole tahun 2015 dengan cara tidak mengerjakan beberapa kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan.
Selain itu meskipun ada yang dikerjakan namun tidak sesuai dengan nilai anggarannya, serta tidak diberikannya insentif Ketua RT dan RW di Desa Mole, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 235.265.000.00.
Perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Kiper Persib Bandung Deden Natshir Alami Cedera Serius tak Bisa Tampil, Ini Motivasi Pemain Maung
• Persib dalam Kondisi Sulit, Ini Kebingan Pelatih Maung Bandung Robert Alberts saat vs Kalteng Putra
• PMI Adakan Operasi Katarak di Larantuka
• Penyelesaian Sengketa Tanah Terkatung 30 Tahun, Ahli Waris Tomboy Gelar Ritual Adat Panggil Leluhur
Dikatakan setelah menerima pelimpahan kedua tersangka dari penyidik Polres Ende kedua tersangka langsung dibawa ke Kupang guna menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)