Ini Kronologi Kasus Pria 30 Tahun di Ngada Setubuhi Bocah 7 Tahun
Seorang pria di Kabupaten Ngada melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun. Ini kronologi lengkapnya.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Adiana Ahmad
Ipda Stefanus menjelaskan, kronolgi kejadian yang menimpa bocah ingusan asal Golewa itu.
Stefanus menuturkan, pada Jumat Tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 Wita, ibu kandung korban atas nama KU bersama kakak korban atas nama FM dan korban sedang makan siang.
Tiba-tiba datang terlapor ikut makan bersama di rumah ibu kandung korban, setelah makan terlapor mengajak korban ke rumah pelaku unuk memasak mie dan memberikan korban uang sebesar
Rp 2000,-
Tidak lama kemudian ibu kandung korban mencari korban dan
bertemu dengan RR dan memberitahu bahwa korban berada di rumah terlapor.
Setelah itu ibu kandung korban langsung menuju rumah terlapor ibu korban memanggil dari luar beberapa kali namun tidak dijawab oleh terlapor.
"Setelah pelaku membuka pintu, ibu korban langsung masuk ke rumah terlapor dan mencari korban serta
menemukan korban di dalam kamar terlapor. Ibu korban sempat menanyakan ke korban dan korban menjelaskan bahwa terlapor telah menyetubuhi korban," jelasnya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut pelapor datang ke sentral pelayanan Kepolisian untuk di proses secara hukum dan membuat laporan Polisi.
Terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ngada, Bripka Maria Roslin Djawa, membenarkan Polsek Golewa menyerahkan kasus persetubuhan anak.
"Kami telah membuat laporan polisi, membuatkan permintaan visum dan mengatar korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa untuk di lakukan visum, sementara itu Kapolsek Golewa beserta Anggotanya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang di duga pelaku dengan inisial RB (30) tahun dan pelaku sudah di amankan di Rutan Polres Ngada," ungkap Bripka Roslin.
Motivator Lakukan Pencabulan Siswi SD
Seorang motivator berinisial MU (30) ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AC (10), di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
MU yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diketahui beraktivitas sehari-hari sebagai seorang motivator.
"Kita tangkap pelaku MU pada Sabtu (6/7/2019) kemarin di Kelurahan Oesapa," kata Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/7/2019).
Aksi pencabulan anak SD Kupang ini dilakukan di atas mobil akhir bulan Juni 2019 lalu.
Awalnya korban saat itu sedang mengikuti ibunya berinisial LYZ dalam sebuah kegiatan di Restoran Celebes, Kayu Putih, Kota Kupang pada Sabtu (17/6/2019) sore.