Galih Ginanjar Resmi Jadi Tersangka Video Bau Ikan Asin, Begini Reaksi Fairus A Rafiq

Galih Ginanjar Resmi Jadi Tersangka Video Bau Ikan Asin, Begini Reaksi Fairus A Rafiq

Kolase gambar YouTube/Trans TV Official dan laman resmi World of Buzz
Galih Ginanjar terancam hukuman 6 tahun penjara sampai diberitakan media asing lantaran kasusnya dengan Fairuz A Rafiq. 

"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," kata Argo Yuwono.

Kini kasus vlog bau ikan asin yang menyeret namanya masih bergulir. Galih baru saja diperiksa beberapa hari lalu di Polda Metro Jaya selama 13 jam.

Ketika ditemui di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Galih Ginanjar tak memberikan penjelasan apa-apa. Ia menyerahkan ke kuasa hukumnya untuk menjelaskan.

Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
"Kalau saya sih enggak mau nanggapin itu dulu ya. Kalau untuk masalah hukum ataupun masalah BAP kemarin saya serahkan semua sama kuasa hukum saya aja gitu ya," ucap Galih Ginanjar saat ditemui di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Kuasa hukumnya justru menyampaikan hal yang berbanding terbalik dengan keterangan dari pihak kepolisian.

"Satu hal yang pasti saya percaya dan yakin bahwa klien kami galih ginanjar tidak ada motif apapun gitu. Itu kan sebuah perumpamaan analogian, kiasan gitu loh," ucap Acong Latif.

Hotman Paris, Fairuz A. Rafiq dan Sonny Septian datangi Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, terkait kasus ‘Ikan Asin’, Senin (8/7/2019). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)
Galih Ginanjar Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka? 
Terungkapnya motif Galih Ginanjar tersebut menurut Hotman Paris yang merupakan pengacara Fairuz, Galih sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Terimakasih pada Polda Metro Jaya kalau memang sudah diakui begitu sudah waktunya untuk segera menerapkan tersangka” ungkap Hotman saat ditemui di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Hotman juga mendesak agar Galih Ginanjar segera ditahan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik itu.

“Kami mohon untuk segera ditahan. Jadi kalau udah begitu kalau bukan status tersangka dan ditahan apalagi yg kita harapkan di negara hukum ini,” papar Hotman.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor, Galih Ginanjar dalam kasus 'ikan asin' pada Jumat (5/7/2018) selama 13 jam dengan 46 pertanyaan.

Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke penyidikan. Namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.

Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Galih Ginanjar Dapat Pesan Penting Dari Media Online Malaysia

Kasus vlog ikan asin Galih Ginanjar yang dianggap menghina Fairuz A Rafiq masih saja ramai dibahas.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved