Berita Pendidikan
Kemendikbud Bentuk Satgas Zonasi Pendidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas ( Satgas) Zonasi Pendidikan.
Daftar satgas
Berikut ini daftar Tim Satgas Zonasi Pendidikan: Klaster I: Koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua.
Klaster II: Koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat.
• Kapolres Sumba Barat: Penyidik Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bimtek SBD
Klaster III: Koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo.
Klaster IV: Koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur.
Klaster V: Koordinator Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
• GOL BUNUH DIRI! Persematim Manggarai Timur Ketinggalan 0-1 dari Persab Belu Gara-Gara Gol Bunuh Diri
Klaster VI: Koordinator Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.
Klaster VII: Koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali, dan Lampung.
Klaster VIII: Koordinator Sekretaris Jenderal Kemendikbud, meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah. (*)