Berita Pendidikan

Kemendikbud Bentuk Satgas Zonasi Pendidikan

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas ( Satgas) Zonasi Pendidikan.

Kompas.com
Kemendikbud Bentuk Satgas Zona Pendidikan 

Daftar satgas
Berikut ini daftar Tim Satgas Zonasi Pendidikan: Klaster I: Koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua.

Klaster II: Koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat.

Kapolres Sumba Barat: Penyidik Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bimtek SBD

Klaster III: Koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo.

Klaster IV: Koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur.

Klaster V: Koordinator Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.

GOL BUNUH DIRI! Persematim Manggarai Timur Ketinggalan 0-1 dari Persab Belu Gara-Gara Gol Bunuh Diri

Klaster VI: Koordinator Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.

Klaster VII: Koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali, dan Lampung.

Klaster VIII: Koordinator Sekretaris Jenderal Kemendikbud, meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved