BREAKINGNEWS:Motivator di Kupang-NTT Ditangkap karena Diduga Cabuli Anak SD, Beraksi di Mobil
Seorang motivator berinisial MU (30) ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AC (10), di Kupang, Nusa Tenggara
POS KUPANG.COM - - Seorang motivator berinisial MU (30) ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AC (10), di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba.
MU yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diketahui beraktivitas sehari-hari sebagai seorang motivator.
"Kita tangkap pelaku MU pada Sabtu (6/7/2019) kemarin di Kelurahan Oesapa," kata Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/7/2019).
Aksi pencabulan anak SD Kupang ini dilakukan di atas mobil akhir bulan Juni 2019 lalu.
Awalnya korban saat itu sedang mengikuti ibunya berinisial LYZ dalam sebuah kegiatan di Restoran Celebes, Kayu Putih, Kota Kupang pada Sabtu (17/6/2019) sore.
• Hari ini, Persija Bentrok Persib Bandung, Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Imbaun bagi Penonton
• Bayi Perempuan 19 Bulan Jatuh dari Kapal Pesiar saat Digendong Kakek, Sang Ibu Teriak Histeris
• Persija Jakarta Tampil All Out, Persib Bandung Janjikan Main Bagus, Ini Strategi Julio dan Roberts
LYZ lalu meminta suaminya menjemput korban dan keduanya pergi ke gereja dan setelah itu kembali ke rumah.
Saat di rumah, korban meminta diantarkan kembali ke LYZ.
Ayah korban menuruti keinginan sang anak, namun saat tiba di restoran Celebes, ibu korban sudah tidak berada di tempat tersebut.
Ayah korban lalu menelepon MU dan memintanya untuk mengantarkan ke LYZ.
Aksi pelecehan itu pun terjadi, dan dilakukan oleh MU sambil menyetir mobil.
"Dalam perjalanan, pelaku mengatakan akan membawa korban ke hotel dan korban bertanya untuk apa namun terlapor tidak menjawabnya," ujar Iptu Komang Sukamara saat mendampingi Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba, dikutip dari Pos-Kupang.com, Senin (9/7/2019).
MU kembali melakukan aksi asusila di dalam mobil sekitar pukul 21.00 WITA, di parkiran Hotel Amaris Kupang di Jalan Bundaran PU Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo, KotaKupang.
"Kemudian sampai di parkiran hotel, pelaku menyuruh korban yang awalnya duduk di sebelah untuk pindah ke kursi tengah dan korban pindah tempat duduk, lalu pelaku mencabuli korban," tambahnya.
Ilustrasi Pencabulan (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)
Modus MU Lakukan Pencabulan
Kepada korban, MU menjanjikan akan membelikan jaket baru.
"Sampai di parkiran rumah makan itu, pelaku berjanji akan membelikan korban jaket, mainan dan makanan serta menyuruh korban agar jangan menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya," ujar Iptu Komang.
Hingga Jumat (5/7/2019), korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada ibunya, LZY.
Korban pun mengungkapkan perbuatan bejat pelaku kepada ibunya.
"Korban awalnya tidak memberitahu kepada ibunya, tapi ibu korban melihat anaknya bongkar celengannya lalu bilang ingin tinggal dengan neneknya di Jakarta, lalu korban juga mengeluh sakit pada area vital korban saat buang air kecil. Setelah ditanya, akhirnya korban mengaku telah dicabuli pelaku," kata Kompol I Ketut Saba.
LZY, ibu korban kemudian mendampingi korban mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Oebobo.
Saba mengatakan, pihaknya menerima laporan polisi pada Jumat (5/7/2019) pagi dan langsung memeriksa korban serta saksi-saksi.
"Antara pelaku dan orang tua korban tergabung dalam satu multilevel marketing, sehingga mereka berteman,"ucap Saba.
Aksi pencabulan anak SD Kupang ini kini telah ditangani Polsek Oebobo.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Komang. (*)