Pencabulan Anak SD Kupang

KRONOLOGI LENGKAP! Pencabulan Anak SD Kupang, Pulang dari Gereja, AC Dicabuli di Dalam Mobil

KRONOLOGI LENGKAP! Pencabulan Anak SD Kupang, Pulang dari Gereja, AC Digrepe-grepe di dalam Mobil

Penulis: Gecio Viana | Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/THINKSTOCK
Ilustrasi - KRONOLOGI LENGKAP! Pencabulan Anak SD Kupang, Pulang dari Gereja, AC Digabuli di dalam Mobil 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - KRONOLOGI LENGKAP! Pencabulan Anak SD Kupang, Pulang dari Gereja, AC Dicabuli di Dalam Mobil

AC, anak SD Kupang menjadi korban Pencabulan lelaki yang masih rekan kerja LZY, ibu korban.

Aksi Pencabulan anak SD Kupang ini dilakukan di atas mobil. Awalnya aksi Pencabulan tersebut dilakukan Moses Usfinit (32) sembari menyetir mobilnya Toyota Rush warna Silver.

Lalu, Moses Usfinit menghentikan kendaraannya di sebuah parkiran hotel.

Aksi Pencabulan anak SD Kupang ini pun berlanjut.

Berikut kronologi aksi Pencabulan terhadap anak SD Kupang ini:

1. Korban masih berstatus siswa SD Kupang

Korban AC masih berusia 10 tahun. Ia tercatat sebagai siswi kelas 5 sebuah SD di Kupang.

2. Pelaku teman kerja ibu korban

Aksi Pencabulan anak SD Kupang ini dilakukan tersangka Moses Usfinit (32).

Moses adalah seorang motivator dalam sebuah bisnis Multi Level Marketing (MLM).

Moses merupakan teman kerja LZY, ibu anak SD Kupang yang menjadi korban Pencabulan tersebut.

Pengaruh Negatif Medsos Jadi Penyebab Pencabulan, Yuk Simak!

Ceraikan Suaminya yang Sudah Sepuh,Wanita Muda Thailand Ini Langsung Terjun ke Industri Film Dewasa

3. Berawal dari hendak ikut ibu

Kisah aksi Pencabulan anak SD Kupang ini bermula dari AC yang sedang mengikuti ibunya dalam sebuah kegiatan di Restoran Celebes, Kayu Putih, Kota Kupang pada Sabtu (17/6/2019) sore.

Saat itu, LZY menelepon suaminya agar menjemput dan mengantarkan AC ke gereja untuk mengikuti pembinaan sambut baru.

Tak berselang lama, ayah korban menjemput korban dan keduanya pergi ke gereja. Usai latihan, korban dan ayahnya pulang ke rumah.

Saat berada di rumah, AC meminta sang ayah untuk mengantarnya ke ibunya.

Ayah korban menuruti keinginan sang anak, namun saat tiba di restoran Celebes, ibu korban sudah tidak berada di tempat tersebut.

Ayah korban mencoba menelepon ibu korban, namun handphone ibu korban mati, sehingga ayah AC menelepon Moses.

Moses pun menyanggupi akan menjemput AC dan mengantarkannya ke ibunya.
Lalu, pergilah AC untuk diantar ke ibunya bersama Moses.

4. Dilakukan di atas mobil

Aksi Pencabulan anak SD Kupang ini dilakukan di atas mobil. Tersangka pelaku Moses Usfinit (32) melakukan aksi Pencabulan terhadap anak SD Kupang ini di atas mobil pribadinya berjenis Toyota Rush warna SIlver.

Awalnya, aksi Pencabulan dilakukan dalam kondisi saat Moses menyetir mobil. Sembari menyetir mobil itulah Moses mulai melakukan aksinya dengan menggrepe-grepe anak SD Kupang.

5. Dilakukan berulang kali

Aksi Pencabulan terhadap anak SD Kupang ini tak hanya dilakukan saat sembari menyetir mobil itu saja.

Tersangka Moses kembali melakukan aksi Pencabulan anak SD Kupang ini di sebuah parkiran hotel di Oebobo, Kota Kupang.

"Dalam perjalanan, pelaku mengatakan akan membawa korban ke hotel dan korban bertanya untuk apa namun terlapor tidak menjawabnya," ujar Iptu Komang Sukamara saat mendampingi Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba kepada POS-KUPANG.COM, Senin (8/7/2019).

"Kemudian sampai di parkiran hotel, pelaku menyuruh korban yang awalnya duduk di sebelah untuk pindah ke kursi tengah dan korban pindah tempat duduk, lalu pelaku mencabuli korban," tambahnya.

Keadaan parkiran yang sepi dan dalam mobil yang gelap, membuat aksi bejat pelaku berjalan mulus.

6. Diiming-imingi hadiah

Aksi Pencabulan anak SD Kupang ini dilakukan Moses dengan iming-iming hadiah.

Kepada AC, anak SD Kupang ini, tersangka pelaku menjanjikan akan membelikan jaket baru.

Hal ini disampaikan Moses kepada AC usai melakukan aksi bejatnya.

Usai melancarkan aksi bejatnya di atas mobil tersebut, tersangka Moses membawa korban ke rumah makan Nostalgia.

"Sampai di parkiran rumah makan itu, pelaku berjanji akan membelikan korban jaket, mainan dan makanan serta menyuruh korban agar jangan menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya," ujar Iptu Komang.

7. Mengeluh sakit saat buang air kecil

Aksi Pencabulan anak SD Kupang ini baru terbongkar setelah sang anak mengeluh sakit saat buang air kecil (kencing).
Saat itu, Jumat (5/7/2019), AC mengeluh sakit saat buang air kecil pada ibunya LZY.

Mendapat keluhan itu, LZY pun memeriksa organ vital putri kecilnya tersebut.

Alangkah terkejutnya LZY saat AC menceritakan apa yang dilakukan tersangka Moses terhadap alat vitalnya.
"Korban awalnya tidak memberitahu kepada ibunya, tapi ibu korban melihat anaknya bongkar celengannya lalu bilang ingin tinggal dengan neneknya di Jakarta, lalu korban juga mengeluh sakit pada area vital korban saat buang air kecil. Setelah ditanya, akhirnya korban mengaku telah dicabuli pelaku," kata Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim, Iptu Komang Sukamara kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (8/7/2019) siang.

8. Tersangka pelaku ditahan

Usai mendengar pengakuan dari sang anak, akhirnya orangtua AC pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dengan cepat. Korban sudah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully dan para saksi sudah diambil keterangan.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Oebobo," kata Iptu Komang.

9. Tersangka pelaku juga cabuli anak tirinya

Dari hasil penyelidikan polisi didapatkan, ternyata, tersangka pelaku merupakan DPO Polres Metro Bekasi Kota.

"Setelah informasi penangkapan pelaku oleh aparat kepolisian Polsek Oebobo, ternyata diketahui pelaku merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Metro Bekasi," kata Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba, Senin (8/7/2019).

Dijelaskannya, pelaku merupakan DPO kasus yang sama yakni kasus Pencabulan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi

Korban dalam kasus ini adalah anak tiri dari pelaku.

"Jadi, di sana pelaku pernah memperistri seorang janda yang telah memiliki anak,, informasi yang kami dapatkan, pelaku punya dua istri," paparnya.
Laporan polisi atas kasus tersebut di Polres Metro Bekasi Kota yakni pada bulan Oktober 2018.

Pihak Polres Metro Bekasi Kota juga telah berkoordinasi dengan pihaknya sehingga dalam waktu dekat, kata Kompol I Ketut Saba, penyidik Polres Metro Bekasi Kota akan datang ke Mapolsek Oebobo untuk melakukan BAP terhadap pelaku.

"Kemungkinan besar penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota akan turun melakukan BAP terhadap pelaku," ungkapnya.

10. Diancam 15 tahun penjara

Aksi Pencabulan anak SD Kupang ini kini telah ditangani Polsek Oebobo.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan oasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Komang.

Ini Angka Kasus Pencabulan di Kota Kupang

Kota Kupang masih marak predator. Dari catatan polisi hanya dalam kurung waktu 6 bulan, yakni dari Januari hingga Juni 2019, sudah terdapat 36 kasus.

Artinya, jika diambil rata-rata, maka terdapat 6 peristiwa Pencabulan dalam satu bulan peristiwa Pencabulan.

"Data ini sudah termasuk data kasus Pencabulan dari seluruh polsek di wilayah hukum Polres Kupang Kota," ujar Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK kepada POS-KUPANG.COM.

Dijelaskannya, puluhan kasus tersebut terdiri atas 11 kasus Pencabulan dan sebanyak 25 kasus persetubuhan.

"Yang sudah P21 dan inkrah sejak Januari hingga Juni 2019 ada 10 kasus, dalam proses sidik (penyidikan) sebanyak 15 kasus, sisanya masih dalam proses lidik (penyelidikan)," ungkapnya.

Menurutnya, angka kasus Pencabulan ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2018.

Selain itu, dari puluhan kasus tersebut, terdapat dua tersangka yang merupakan anak dibawah umur.

"Kecenderungan yang saya lihat di mana ada anak dibawah umur juga yang menjadi tersangka," ujarnya.

Dijelaskannya, di satu sisi memang ada niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan tindakan Pencabulan kemudian, akan tetapi dalam teori korban, para korban tidak sadar bahwa mereka juga diajak dalam tindak pidana tersebut.

Hal ini, kata Kapolres Kupang Kota, dapat dilihat dari beberapa contoh kasus yang ada.

"Kembali pada teori korban di satu sisi memang ada niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan (Pencabulan) kemudian, ada juga teori korban di mana pihak-pihak korban terkadang tidak menyadari diajak," paparnya.

Sehingga pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat percaya dan selalu waspada terlebih kepada orang yang baru dikenal.

Faktor pemicu kasus Pencabulan menurutnya adalah akhlak dan moral dari orang tersebut yang kurang.

Sehingga, lanjutnya, kepada semua stakeholder baik pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah, dan keluarga harus meningkatkan pendidikan akhlak dan budi pekerti.

Menurutnya, pendidikan moral dan akhlak sangat penting untuk membentuk karakteristik dari manusia sehingga tidak melakukan tindak pidana atau kejahatan yang merugikan orang lain.

"Walaupun selama ini sudah ada itu diingatkan kembali agar ang membatasi pergaulan bebas untuk putra-putrinya. Khususnya untuk anak wanita dapat menjaga dirinya tidak gampang terkena bujuk rayu orang lain apalagi orang yang tidak dikenal," ujarnya.

Karena sebagian kasus Pencabulan yang terjadi juga diakibatkan karena salah dalam penggunaan media sosial, Kapolres Kupang Kota juga mengimbau untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menggunakan media sosial.

Cerdas dalam menggunakan media sosial, jelas Kapolres Kupang Kota, yakni tidak mengakses konten pornografi dan menjadikan media sosial sebagai sarana untuk memuluskan tindakan pidana.

"Untuk orangtua, pemuda/pemudi dapat menggunakan media sosial dengan cerdas, menghindari konten-konten pornografi maupun mengawasi terkait aktivitas di media sosial baik Facebook, Instagram WhatsApp," katanya.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak bisa berjalan sendiri dalam penanganan atau proses hukum kasus tersebut, akan tetapi harus ada juga perhatian dan kerja sama secara kolektif oleh setiap stakeholder dan masyarakat. (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved