Habib Bahar bin Smith Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Terdakwa kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). 

Habib Bahar bin Smith Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

POS-KUPANG.COM - Terdakwa kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad, Selasa (9/7/2019).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.

Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.

Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Air dan Infrastruktur Jalan Masih Dikeluhkan Warga Poco Ranaka, Ini Kata Anggota DPRD Terpilih

Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.

Kronologis Penganiayaan

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar Bin Smith, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologis bagaimana penganiayaan itu dilakukan.

Tim jaksa, Purwanto Joko membacakan kronologi saat MKU (17) dan CAJ (18) mengalami penganiayaan.

Purwanto menjelaskan, peristiwa berawal pada 26 November 2018 lalu.

Saat itu, korban CAJ diajak temannya MKU mengisi acara di Seminyak, Bali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved