Calon Pimpinan DPRD NTT dari PDIP, Begini Kriteria dan Syarat, Simak YUK
nilah kriteria calon pimpinan DPRD yang ditetapkan oleh PDIP. Kriteria ini akan diikuti oleh DPD PDIP NTT untuk menjaring bakal calon pimpinan DPRD NT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Inilah kriteria calon pimpinan DPRD yang ditetapkan oleh PDIP. Kriteria ini akan diikuti oleh DPD PDIP NTT untuk menjaring bakal calon pimpinan DPRD NTT.
Sekretaris DPD PDIP NTT, Nelson O. Matara, S.Ip,M. Hum ,Selasa (9/7/2019) mengatakan, menurut SK Nomor 07 Tahun 2019 tentang pengisian Calon pimpinan DPRD kabupaten atau provinsi, terutama lada
Pasal 4 yang mengatur soal kriteria pimpinan Dewan.
• Menpora Imam Nahrawi Jatuh Lawan Chris John di GOR Oepoi-Kupang, NTT
• Vizcarra jadi Bomber dan Starter Persib Bandung, Ini Susunan Pemain Persija vs Maung Bandung:
"Kriteria itu yakni, idiologi, pengabdian dipartai dan komitmen dalam membangun partai guna pelaksanaan seluruh keputusan politik dan program perjuangan partai," kata Nelson.
Dijelaskan, kriteria lain, yakni kapabitas,kualitas kepemimpinan dan kredibitas, hasil tes kejiwaan, kearifan budaya lokal serta perolehan suara calon pimpinan dewan dalam pemilu legislatif 2019.
"Dalam Pasal 7 calon pimpinan dewan diprioritaskan kepada ketua , sekretaris dan bendahara partai baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten dan kota," katanya. (*)