Senin, 27 April 2026

Marak Kasus Pencabulan Akibat Medsos, Ini Kebijakan SMA Negeri 5 Kupang

Manajemen Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Kota Kupang menerapkan kebijakan inspeksi mendadak (sidak) a

Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ RYAN NONG
Kepala SMA Negeri 5 Kupang Veronika Wawo,S.Pd M.Pd 

Marak Kasus Pencabulan Akibat Medsos, Ini Kebijakan SMA Negeri 5 Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Manajemen Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Kota Kupang menerapkan kebijakan inspeksi mendadak (sidak) atau razia mendadak untuk memeriksa konten konten yang ada di hape milik para siswa.

Hal ini disampaikan Kepala SMA Negeri 5 Kupang Veronika Wawo,S.Pd M.Pd kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (8/7/2019).

Veronika menjelaskan, kebijakan tersebut diambil pihak sekolah untuk meminimalisir penggunaan handphone (hp) untuk hal hal negatif di dalam proses pembelajaran atau di dalam lingkungan sekolah.

Ia menjelaskan, proses razia mendadak itu dilakukan pihak sekolah yang melibatkan Pokja Kesiswaan, Guru serta Satpam dalam waktu yang tidak diberitahukan sebelumnya.

Jika dalam sidak tersebut, siswa kedapatan memiliki atau menyimpan konten negatif seperti gambar atau film  porno dalam hp maka siswa tersebut dikenakan kredit poin di sekolah sebesar 50 kredit poin.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil sidak selama ini, para siswa disebutnya menggunakan hp hanya untuk pembelajaran. Hanya beberapa siswa yang didapati menyimpan konten negatif tetapi lanjutnya, hal itu merupakan gambar kiriman yang tidak mereka ketahui sebelumnya.

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lembata Meningkat di Tahun 2019

Meski disebut bahwa tingkat pencabulan meningkat akibat faktor pengaruh hp atau media sosial, ia tetap menyatakan tidak sependapat apabila ada kebijakan untuk melarang anak anak membawa handphone (hp) ke sekolah.

"Kalau soal penggunaan hape, anak anak harus diberi kebebasan untuk menggunakan hp, ada banyak hal anak dapat menggunakan hape positif terutama untuk menunjang kegiatan belajar mengajar," akunya.

Namun ia berpendapat bahwa hal itu dimungkinkan jika dilakukan pengawasan yang baik oleh pihak sekolah, termasuk dengan aturan yang mengikat.

Januari Hingga Juni 2019, Ini Angka Kasus Pencabulan di Kota Kupang

"Dalam buku panduan sekolah sudah dijelaskan soal aturan penggunaan ho dan pemotongan  kredit poin jika terjadi pelanggaran oleh siswa," jelasnya.

Ia memang mengakui kalau banyak kasus percabulan yang dipicu oleh hp atau penggunaan media sosial. Namun, ia mengatakan bahwa jika dilakukan pengawasan yang baik oleh pihak sekolah dan keluarga maka hal tersebut bisa diminimalisir.

"Memang dipicu karena akan mengikuti dari dalam hp yang menyebabkan mereka ingin mencoba, dan akhirnya terjebak untuk melakukan hal negatif. Tergantung pada pribadi masing masing dan sumber keluarga apakah bisa mengelola, mengatur, memanage anak, demikian pula dengan sekolah," pungkasnya.

Pencabulan Akibat Medsos Marak, Ini Pendapat Kepala SMA Kristen Mercusuar Kupang

Diberitakan sebelumnya, belakangan marak kasus pencabulan yang melibatkan korban anak di bawah umur. Bahkan ada beberapa kasus yang pelakunya juga sama sama merupakan anak dibawah umur.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved