Haji 2019
Haji 2019! Pengertian, Perbedaan, dan Tata Cara Haji Ifrad, Tamattu, dan Qiran
Mampu dalam artian memiliki kemampuan secara fisik, keuangan dan pengetahuan mengenai tata cara pelaksanaan ibadah hajji.
Karena haji tamattu relatif lebih mudah karena selesai melaksanaka thawaf dan sai langsung bertahallul supaya terbebas dari larangan selama melaksanakan ihram.
Rincian Pelaksanaan Haji Tamattu'
1. Ihram dari miqat untuk melaksanakan umrah
2. Ihram lagi dari miqat untuk melaksanakan haji
3. Membayar Dam (Denda)
Haji Qiran (melaksanakan Hajji sekaligus Umrah)
Haji Qiran yaitu seseorang yang berniat haji dan umrah sekaligus, yang dilaksanakan pada bulan-bulan haji.
Dengan kata lain, berihram untuk menunaikan ibadah umrah dan haji secara bersamaan, dan kemudian menetapkan diri dalam keadaan ihram (tidak bertahallul) hingga nanti sampai tanggal 10 DzulHijjah.
Pertama dia berihram untuk umrah, lalu kemudian berihram untuk hajji, sebelum memulai thowaf-nya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya).
Kemudian tatkala memasuki kota Mekkah dan melakukan thowaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudia shalat dua rakaat di belakang maqom Ibrahim.
Setelah itu melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya secara sekaligus dengan satu sa'i (tanpa bertahallul)
Kemudian masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharammkan ketika ihrom hingga nanti datang masa tahallulnya di tanggal 10 DzulHijjah).
Untuk pelaksanaan haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah).
Bila tidak mampu untuk menyembelih, maka wajib berpuasa selama 10 hari; 3 hari diantaranya di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya masing masing.
Dengan melakukan cara ini, berarti seluruh kegiatan umrahnya sudah tercakup dalam kegiatan hajjinya.