Guru Bejat! Setahun Cabuli Siswi SD di Lamongan, Ancam Beri Nilai Jelek

Guru Bejat! Setahun Cabuli Siswi SD di Lamongan, Ancam Beri Nilai Jelek jika tak turuti kebejatan oknum guru

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase/Ilustrasi
Ilustrasi 

POS-KUPANG.COM | Oknum Guru berinisial SR (47) yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat karena diduga men cabuli siswanya.

Menurut informasi di lapangan, oknum Guru tersebut diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa siswanya.

Pelaku mengancam akan memberikan nilai jelek bila tidak mau menuruti permintaannya.

"Memang ada laporan yang masuk kepada kami mengenai hal itu (tindak pen cabulan). Sekarang sudah dalam penyidikan oleh anggota. Kami sudah memintai keterangan dari korban," ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (3/7/2019).

Norman mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamongan guna dimintai keterangan lebih lanjut untuk dikonfrontir dengan pengakuan para korban.

34 Anak di Kota Kupang Jadi Korban Pencabulan

Suami Jual Istri untuk Pesta Seks Threesome dengan Pria Lain, Tarif Rp 1,5 Juta, Si Istri He Eh Aja

Karena ada kabar, korban pen cabulan oleh oknum Guru tersebut lebih dari satu siswa.

Hanya saja, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dan kemungkinan pasal yang nantinya bakal disangkakan kepada pelaku, Wahyu belum bisa menjelaskan secara detail.

"Nanti ditunggu saja, pasti akan kami rilis kepada rekan-rekan media kalau sudah klir semuanya," ucap dia.

ZODIAK KEUANGAN! Ramalan Zodiak Keuangan Hari Kamis 4 Juli, Taurus Hati-hati Cancer Untung

Al, paman dari salah seorang korban oknum Guru tersebut mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan kasus cabul itu ke polisi sejak beberapa hari lalu, bersama dengan kedua orangtua korban.

"Keponakan saya itu mengaku, sering mendapat perlakuan tidak senonoh dari pak Gurunya sejak kelas lima, sekarang dia sudah naik kelas enam SD," tutur Al.

Dari keterangan keponakannya, Al menjelaskan, perbuatan cabul tersebut justru dilakukan di lingkungan sekolah, baik di kelas maupun perpustakaan.

"Agar aksi bejatnya aman dan tidak tersebar, dia (Pak Guru) mengancam akan menurunkan nilai (pelajaran) korban, keponakan saya. Karena itu, saya bersama orangtuanya melaporkannya ke polisi," kata dia.

Hendak Dikirim ke Malaysia! 31 Wanita Belia Asal Sumba Dijadikan PRT, Berikut Fakta Sebenarnya

Bula perbuatannya terbukti, oknum Guru cabul tersebut akan dikenakan Pasal 76 E junto Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, khususnya mengenai tindak pidana pencabulan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tiga Guru Gelar Pesta Seks Dengan Muridnya

Oknum Guru Setubuhi Siswi SMP di Semak-semak, Lalu Gelar Pesta Seks di Laboratorium Sekolah, Begini Kronologinya

Perbuatan tercela dilakukan 3 orang oknum Guru SMP.

Patut Disimak, Kebiasaan Duduk Yang Bisa Menyebabkan Kelumpuhan

Oknum Guru SMP tersebut melakukan pesta seks dengan 3 orang siswi di ruang komputer sekolah.

Tidak hanya sekali itu, 3 oknum Guru SMP itu berulang kali bersetubuh dengan 3 orang siswi.

Bahkan, satu di antara siswi tersebut telah hamil.

Ketiga Guru di Serang itu telah melakukan hubungan badan dengan 3 siswi tersebut sejak November 2018.

Dilansir TribunCirebon.com, Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan menuturkan, ketiga pasangan itu melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dengan tiga siswi itu memiliki hubungan spesial atau berpacaran.

DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.

Sedangkan, AS adalah pegawai bagian tata usaha.

Hatinya Tak Mudah Dirayu, Cowok Butuh Kesabaran Untuk Hadapi 4 Zodiak Ini

Adapun, OM adalah Guru seni budaya.

Kedua oknum Guru tersebut berstatus Guru honorer.

Ironisnya, tiga oknum Guru itu semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.

Menurut Indra Gunawan, para Guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.

Bahkan, keenam orang itu pernah melakukan pesta seks di ruang laboratorium komputer.

Pesta Seks Aneh di Yogyakarta, Polisi Berhasil dan Temukan Fakta-fakta Mengejutkan ini
Pesta Seks Aneh di Yogyakarta, Polisi Berhasil dan Temukan Fakta-fakta Mengejutkan ini (tribunjogja.com)

 Aris Mendadak Jadi Milyuner, Gara-Gara Burung Merpati Laku Rp 1 Miliar, Ternyata Ini Rahasianya!

 Kaesang, Anak Presiden Jokowi Tagih Bayaran ke Kevin Hendrawan, Ditawari Kopi Wine, Halal Gak Nih?

 Dewi Perssik Jadi Tersangka, Dilaporkan Keponakannya Sendiri, Berikut 5 Kontroversi Depe

 10 Amalan Ini Akan Menghapus Dosa-Dosa, Mudah dan Tak Memberatkan

 3 Zodiak Ini Punya Bakat Buat Jadi Seorang Gurum, Bagaimana dengan Kamu?

Berdasarkan keterangan, tersangka OM pertama kali bersetubuh dengan seorang siswi di ruangan kelas.

Sedangkan, AS dan seorang siswi lain pertama kali bersetubuh di rumah korban.

Ilustrasi
Ilustrasi (UpJourney)

Sementara, DA pertama kali bersetubuh dengan siswi lainnya di semak-semak belakang sekolah.

"Korban terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspos di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).

 Intip Yuk! Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 Juli 2019 Scorpio Centil Amat Sih Leo Ketiban Rejeki Nomplok

 Sudah Dilaporkan Kasus Galih Sebut Organ Kewanitaan Fariuz Bau Ikan Asin, Begini Penjelasan Polisi

 Yuk Coba! Resep Kulit Wajah Glowing Tanpa Perawatan Mahal dan Bisa Dilakukan di Rumah

Di tempat yang sama, tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan Guru dan murid tersebut timbul ketika para siswi tersebut kerap curhat.

Hingga kemudian, mereka berpacaran.

"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran, akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid), iseng ngobrol," katanya.

Nonton Langsung Pesta Seks, Setiap Orang Dipungut Biaya Rp 1,5 Juta

Sementara itu, setahun lalu, Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan, penonton adegan persetubuhan dalam pesta seks di rumah singgah (homestay) daerah Condongcatur, Sleman, membayar sebesar Rp 1,5 juta. Uang tersebut tidak dibayarkan via transfer tetapi tunai.

"Masing-masing ditarik uang sebesar Rp 1,5 juta," ujarHadi Utomo, Jumat (14/12/2018).

Hadi menuturkan, uang Rp 1,5 tersebut hanya untuk menonton adegan persetubuhan di pesta seks. Penonton tidak ikut melakukan persetubuhan.

"Iya, hanya untuk menonton saja. Tidak (ikut melakukan persetubuhan)," ungkapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan, sebelum ikut menonton, setiap orang yang berminat diminta membayar. Uang tersebut dibayarkan tidak dengan transfer tetapi bayar langsung.

"Bayarnya cash, langsung," urainya

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Selasa (11/1/2018) menggerebek pesta seks di sebuah homestay daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Dari lokasi, polisi mengamankan 12 orang.

Pesta Seks Ditawarkan Via Medsos

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Selasa (11/12/2018) melakukan penggerebekan pesta seks di sebuah homestay daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Pesta seks ini terungkap setelah polisi melakukan Cyber patrol.

"Kami melakukan Cyber patrol di beberapa konten, ada yang menawarkan lalu kita telusuri dan dilakukan penggerebekan " ujar Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo dalam jumpa pers, Kamis (13/12/2018).

Melalui medsos itu penyelenggara menarik siapapun yang berminat. Setelah ada yang berminat, selanjutnya akan diberitahukan waktu dan lokasi pesta seks tersebut.

"Yang memasang info di media sosial itu juga mempunyai grub WA, itu kita ketahui dari Hp yang diamankan," urainya.

"Untuk pendalaman medsos kita akan bekerja sama dengan Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)," imbuhnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga masih dalami besaran uang yang di bayarkan per orang untuk menonton adegan persetubuhan dalam pesta seks.

"Nanti akan kita tanyakan, masing-masing orang itu membayar atau tidak," ungkapnya

Hadi Utomo juga menuturkan fakta di lokasi, saat dilakukan penggerebekan ditemukan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan uang tersebut dari pembayaran orang yang menonton atau bukan.

"Kita masih dalami, yang jelas ada uang Rp 1,5 juta, ada kegiatan orang yang sedang melakukan persetubuhan dan ada orang yang sedang menonton," pungkasnya.

Seperti di beritakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Selasa (11/12/2018) melakukan penggerebekan pesta seks di sebuah homestay di daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan sebanyak 12 orang. 

5 Fakta Pesta Seks 

Pesta seks di sebuah rumah singgah atau homestay di Condongcatur, Sleman, DIY, dibongkar polisi. 

Sebanyak 12 orang diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam pria dan wanita, minuman keras, dan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 12 orang tersangka tersebut. Untuk sementara, modus pesta seks tersebut diumumkan melalui media sosial.

Inilah fakta di balik penggrebekan pesta seks di Sleman, DIY:

1. Pesta seks disebar melalui media sosial

Ilustrasi kejahatan siber

Ilustrasi kejahatan siber(Shutterstock)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Selasa (11/12/2018), menemukan indikasi adanya pesta seks saat operasi patroli siber.

"Kami melakukan cyber patrol di beberapa konten, ada yang menawarkan lalu kita telusuri dan dilakukan penggerebekan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo dalam jumpa pers, Kamis (13/12/2018).

Dari penyelidikan, pihak penyelenggara menyebar ajakan untuk pesta seks di media sosial. Setelah ada yang berminat, selanjutnya akan diberitahukan waktu dan lokasi pesta seks tersebut.

"Yang memasang info di media sosial itu juga mempunyai grup WA, itu kita ketahui dari HP yang diamankan," urainya.

2. Kronologi penggerebekan pesta seks di Sleman

Ilustrasi garis polisi.

Ilustrasi garis polisi.(THINKSTOCK)

Setelah mendapat banyak bukti, polisi pada 11 Desember 2018 pukul 23.00 WIB melakukan penggrebekan di sebuah kamar homestay di Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 12 orang di dalam kamar hotel. Dari 12, ada dua pasangan yang digerebek saat berhubungan badan.

"Dua orang melakukan persetubuhan dan ditonton oleh yang lain dalam satu kamar," ungkapnya.

Menurutnya, dari 12 orang tersebut ada enam orang yang berstatus sebagai pasangan suami istri. Ke-12 orang ini sudah lama tinggal di Yogyakarta.

"Usianya rata-rata semuanya sudah dewasa," tegasnya

3. Lingerie, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp 1,5 juta

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan (KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA)

Selain 12 orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi pesta seks tersebut, antara lain beberapa botol minuman keras, pakaian dalam pria dan wanita, beberapa kontrasepsi, lingerie, dan sejumlah telepon genggam.

"Kita dapati juga barang bukti di lokasi sejumlah uang, Rp 1,5 juta," ujarnya

Namu, terkait identitas ke-12 orang yang diamankan, polisi belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses penyelidikan. Ke-12 orang tersebut merupakan warga Yogyakarta.

4. Polisi akan telusuri jejak digital para tersangka

Ilustrasi

Ilustrasi(KOMPAS/HANDINING)

Praktik pesta seks di Sleman terungkap setelah jajaran Polda DIY melakukan patroli siber. Untuk itu, Polda DIY akan bekerja sama dengan jajaran Dit reskrimsus untuk pendalaman jejak digital para tersangka.

"Untuk pendalaman medsos kita akan bekerja sama dengan Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)," imbuhnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga masih dalami besaran uang yang di bayarkan per orang untuk menonton adegan persetubuhan dalam pesta seks.

"Nanti akan kita tanyakan, masing-masing orang itu membayar atau tidak," ungkapnya Hadi Utomo juga menuturkan fakta di lokasi saat dilakukan penggerebekan ditemukan uang sebesar Rp 1,5 juta.

5. Sudah 4 kali adegan persetubuhan dilakukan

Ilustrasi <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/pesta-seks' title='pesta seks'>pesta seks</a>

Ilustrasi pesta seks(Kompas.com/ Foter)

Saat pemeriksaan terhadap para tersangka di lokasi penggrebekan, polisi mendapati informasi, adegan persetubuhan sudah dilakukan empat kali.

"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," kata Hadi Utomo, dilansir dari Tribunnews.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 505 KUHP tentang Membiarkan atau Memudahkan Orang untuk Melakukan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain.

"Pasal yang disangkakan tentang perbuatan cabul. Kita akan dalami lagi pasalnya bisa juga tentang perdagangan orang. Sebab, dari kegiatan itu ada yang mendapat keuntungan. Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," terangnya.

 

Artikel ini dikutip dari GridPop.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved