Tarif Listrik Bakal Naik Tahun 2020, PLN Siap Mengikuti Semua Regulasi dan Ketetapan Pemerintah
Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan pihaknya siap mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait penetapan tarif listrik.
Tarif Listrik Bakal Segera Naik Tahun 2020, PLN Siap Mengikuti Semua Regulasi dan Ketetapan Pemerintah
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan pihaknya siap mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait penetapan tarif listrik.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1 tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI.
"Di mana penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR.
Selanjutnya, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil pemerintah," kata Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (3/7/2019), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Dwi mengatakan, penetapan Tarif Tenaga Listrik yang diatur oleh Pemerintah itu dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif non subsidi maupun subsidi. Ini dihitung berdasarkan tiga hal, yaitu kurs, inflasi, dan ICP.
Dalam menentukan tarif pemerintah memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir 2019 ini tidak ada kenaikan tarif.
"Dalam upaya turut serta berkontribusi dalam penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, maka mari kita menggunakan produk dalam negeri sehingga kurs rupiah menguat yang nantinya akan mampu mendorong tarif listrik untuk turun," tuturnya.
Dia menjelaskan, hingga Mei 2019 PLN berhasil menaikan rasio elektrifikasi nasional sebesar 98,5 persen. Hal tersebut tidak lepas dari peran seluruh pegawai PLN dalam upaya percepatan pembangunan kelistrikan di tanah air.
Selain itu, PLN berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp 4,2 triliun pada Triwulan I 2019 sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.
"Sebagai perusahaan penyedia listrik negara, suplai listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLN. Selain keandalan sistem, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan. Hal ini demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat yang diwujudkan dalam Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015, bahkan mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017," sambungnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur, sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif listrik pada 2020. Penyesuaian ini menyusul rencana pemerintah yang ingin memangkas kompensasi kepada PT Perusahaan Lisrtik Negara (PLN).
“Sampai 2020 pun kita masih pada asumsi memberikan subsidi pasti, tapi tarif adjusment akan diterapkan,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDMRida Mulyana di Jakarta, Selasa (1/7/2019).
Meski ada penyesuaian tarif, Kementerian ESDM masih membuka peluang pada 2020 tarif dasar listrik bisa saja malah menurun.
“Tapi tarif adjustmen itu tidak serta merta naik ya. Bisa jadi kalau kondisi kurs, ICP, inflasi mendukung, bisa jadi tarif listriknya turun,” kata Rida.
Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara.
Sebab, nilai subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun sementara tarif listrik tidak pernah naik dari 2017.
Kompensasi adalah penggantian biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN karena tarif penjualan tenaga listrik yang lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya.
Masalahnya, setiap tahun selisih antara harga jual dan harga keekonomian listrik terus naik.
Ditambah lagi, subsidi yang ditujukan kepada golongan rumah tangga bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA belum berjalan optimal.
Adapun pemberian kompensasi kepada PLN atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia no 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara penjelasan Pasal 66.
Pada 2018, pemerintah mengucurkan kompensasi kepada PLN sebesar Rp 23,17 triliun. Kompensasi ini dicatat PLN sebagai pendapatan kompensasi, membuat PLN laba Rp 11,57 triliun melonjak 162 persen dibanding tahun sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik Akan Naik? Ini Penjelasan Manajemen PLN", https://money.kompas.com/read/2019/07/03/163600426/tarif-listrik-akan-naik-ini-penjelasan-manajemen-pln.
Penulis : Murti Ali Lingga
Editor : Erlangga Djumena