10 Fakta Sesungguhnya Polisi Amankan 31 Wanita Belia Asal Sumba yang Hendak Dijadikan TKW Malaysia
Polres Kupang Kota berhasil mengamankan 31 wanita muda asal Sumba dan Rote yang hendak dijadikan sebagai Tenaga Kerja Wanita ( TKW) di Malaysia, Rabu
Penulis: Gecio Viana | Editor: Bebet I Hidayat
"Karena poses perekrutan yang terjadi di Sumba Timur maka menjadi kewenangan atau domain penyelidikan dan penyidikannya harus dari lingkup Polda NTT maka kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi.
• Perkawinan Sedarah Membawa Dampak Negatif, Sejarah Telah Mencatat Banyak Korban
• Nyanyi Lagu Mogi dan Pakai Pakaian Adat NTT Poltekes Kupang Toreh Prestasi Tingkat Nasional
• 3 Cewek Kece Ini Disebut-Sebut sebagai Kandidat Calon Menteri Jokowi-KH Maruf Amin, Lihat Sosoknya!
10. GMKI Kupang Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Sindikat Perdagangan Orang
Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ( GMKI ) Cabang Kupang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan sindikat mafia perdagangan orang yang melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja PT Bukit Minyak Asri (BMA).
Ketua GMKI Kupang Ferdinand Umbu Tay Hambandima, S.Pt kepada POS-KUPANG.COM pada Rabu (3/7/2019) mengatakan, sebagai organisasi sosial mereka meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas dugaan perdagangan orang yang melibatkan PT BMA serta mengadili pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
"Sebagai organisasi Kristen yang mencirikan kekristenan, kemahasiswaan, dan keindonesiaan dan berjuang untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa, maka kami memutuskan mendorong agar kasus ini harus diusut tuntas oleh pihak yang berwajib dan mengadili setiap orang yang telah melanggar UU yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan, pada awalnya, pihaknya mendapat informasi dari Umbu Indra, seorang mahasiswa UKAW Kupang pada 1 Juli 2019 mengenai dua orang gadis asal Kabupaten Sumba Timur berinisial LDRM (19) dan DTR (19) yang melarikan diri dari penampungan PT Bukit Mayak Asri sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri untuk dipekerjakan.
Kepada mereka, LDRM dan DTR mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dan ketidaksesuaian antara apa yang disampaikan oleh perekrut ketika merekrut mereka dengan kenyataan lapangan yang mereka alami setelah diberangkatkan dari kampung halaman mereka di Sumba Timur.
Kedua calon tenaga kerja itu mengungkapkan bahwa sejak mereka diberangkatkan dari Waingapu Kabupaten Sumba Timur pada bulan Mei 2019 hingga Senin (1/7/2019), mereka dikurung dalam suatu gedung dan tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Tak hanya sebatas itu, bahkan untuk menemui keluarga pun mereka tidak diperkenankan oleh perekrut.
Mereka juga mengungkapkan bahwa semua berkas administrasi data diri mereka diubah secara sepihak oleh perekrut. Data yang diubah tersebut meliputi tahun kelahiran untuk KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Ijazah mereka.
Kepada mereka, perekrut menjanjikan akan mengubah kembali sesuai aslinya di kemudian hari. Namun, katanya, hal tersebut tidak boleh disampaikan kepada pihak keluarga. (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana/bebet)