DPRD TTU Pertanyakan Banyak Pimpinan OPD Berstatus Plt
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU mempertanyakan sejumlah pimpinan OPD yang berstatus Pelaksana tugas (Plt).
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
DPRD TTU Pertanyakan Banyak Pimpinan OPD Berstatus Plt
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU mempertanyakan sejumlah pimpinan OPD yang berstatus Pelaksana tugas (Plt).
Pasalnya banyak sekali pimpinan OPD yang berstatus sebagai Plt sehingga tidak dapat mengambil keputusan yang lebih dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten TTU, Yosef Haekase dalam rapat dengan Bapekdiklat TTU di ruang rapat komisi, Jumat (28/6/2019).
• Oplet Biru Si Doel Dulu Dibeli Rano Karno Rp 525 Ribu, Kini Ditawar Rp 1 Miliar!
Yosef mengatakan, pemerintah tidak boleh membiarkan status para pimpinan OPD sebagai Plt sebab kewenangan seorang Plt sangat terbatas.
"Kalau kondisi ini terus dibiarjan tanpa arah kebijakannya yang jelas maka menghambat jalannya pemerintahan," ungkapnya.
Yosef mengatakan, banyak sekali pimpinan OPD yang berstatus Plt diantaranya, Dinas PKO, Dinas Pencatatan Sipil, Dinas Pariwisata, Dinas, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan masih banyak OPD lainnya.
"Saya khawatir lama-lama semua pimpinan OPD dijabat oleh Plt, saya khawatir sekali, sehingga pihak Bapekdiklat TTU supaya bisa memberikan gambaran terkait dengan proses mutasi," ujarnya.
• Tahun Ini, Pemerintah Kabupatebn TTU Kelola 185 Ini Proyek Strategis
Yosef meminta supaya pemerintah dapat mengeluarkan satu kebijakan terkait dengan masalah banyaknya pimpinan OPD yang berstatus Plt.
"Supaya kerja sebagai pimpinan OPD yang defenitif lebih maksimal dari pada dia hanya menjabat sebagai Plt saja. Jangan kasih orang setengah-setengah," ucapnya.
Yosef berharap, masalah banyaknya pimpinan OPD yang berstatus Plt dapat diperhatikan serius oleh pemerintah sehingga dapat melancarkan proses penyelenggara pemerintahan daerah. (*)