DPRD  Sikka Jangan Senang Opini WTP BPK RI

Praktisi hukum dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Jawa Timur, Marianus Gaharpung, S,H,M.S, mengimbau 32 anggota DPRD Sikk

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Praktisi  hukum dan pengajar  Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya)  Jawa  Timur,  Marianus  Gaharpung, S,H,M.S 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Praktisi  hukum dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya)  Jawa  Timur,  Marianus Gaharpung, S,H,M.S, mengimbau  32 anggota  DPRD  Sikka mewaspadai kasus  hukum tunjangan perumahan dan transportasi disidik  penyidik  Kejaksaan Agung  RI.

Bupati  Sikka, Fransiskus  Roberto Diogo, mantan  Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera, mantan Ketua dan  Wakil Ketua  DPRD, Rafael Raga, dan Stef  Say,  pimpinan  DPRD,   Gorgonius Nago Bapa, Donatus  David, Merison Botu,anggota  DPRD Mayastati dan  Evensius telah  dimintai  penyidik   di  Kantor Kejati  NTT di  Kupang.

Sehari  setelah permintaan keterangan itu,   Jumat  (28/6/2019), BPK  RI Perwakilan NTT memberikan opini  Wajar Tanpa Pengecualian   (WTP) laporan keuangan  2018  Pemkab  Sikka.

Menurut Marianus, opini  WTP karena BPK NTT hanya memeriksa dokumen. Misalnya tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Sikka dibayar atas dasar Perbup No. 45  Tahun 2017.

Wagub NTT Ajak Keturunan secara Biologis dan Sosiologis Bangun NTT

Namun  Direktur Penyelidikan Kejaksaan Agung yang sedang bekerja saat ini punya  metode berbeda. Lanjut Marianus,  yang dicari kebenaran formil dan materil, tidak saja memeriksa Perbup 45 sebagai dasar pembayaranya kepada anggota dewan, tetapi jaksa akan mengejar ‘legal reasoning dan legal argumentation’ dari  perubahan Perbup 35 ke Perbup 45, sehingga ada kenaikan pembayaran bagi anggota dewan.

“Akan terlihat indikasi dugaan penyalagunaan wewenang atau tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara. Jadi sabar saja kita percayakan kerja profesional dari direktur penyelidikan jaksa agung muda.tindak pidana khusus,”  kata  Marianus menghubungi  POS-KUPANG.COM, Sabtu   (29/6/2019) petang.

Ditegaskan, opini BPK bukan keputusan yang bisa menghentikan langkah Kejaksaan mengusut dugaan korupsi.

Ia mencontohkan kasus Ahok (mantan  Gubernur  DKI Jakarta) dalam kasus RS. Sumber Waras.  LHP BPK bilang ada kerugian negara ratusan miliar, tetapi oleh KPK setelah diperiksa malah Ahok yang benar.

“Juga bisa sebaliknya BPK bilang tidak ada penyimpangan dan tidak ada kerugian negara, tetapi penyidik berdasarkan hasil penyidikan menemukan penyimpangan dan kerugian negara dan proses hukum jalan terus. Jangan  senang dulu,” imbuh  Marianus.  Laporan  wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a)

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved