MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ini yang Dilakukan Prabowo Subianto, Capres 02

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ini yang Dilakukan Prabowo Subianto, Capres 02

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Calon Presiden Prabowo Subianto mendengarkan pertanyaan media saat memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

zidanealyasmin
Intinya, siapapun presidenya Allah yang tentukan. Kepada Pak @prabowo dan pak @sandiuno , tetap semangat. Dan selalu berkontribusi untuk kepentingan bangsa dan negara.

adellakaira_18
Assalmualikum pak presiden ku

darrenazkaaa_
♥️♥️♥️♥️

Sementara itu, Sandiaga Uno mengunggah doa bersama keluarga di akun Instagramnya @sandiuno

Berbeda dengan Prabowo Subianto, Sandiaga Uno memberikan caption dalam unggahannya ini.

"Doa dari keluarga untuk Indonesia," tulisnya.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah buka suara terkait beberapa dalil yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya MK telah membuat pagar atau ranjau untuk menjaring seluruh dalil yang diajukan oleh timnya.

"Jadi Mahkamah itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yang akan menjaring seluruh dalil kami," ujar Teuku Nasrullah, dilansir TribunPalu.com dari kanal Youtube Kompas TV.

Menurutnya ada beberapa jaring atau ranjau yang digunakan oleh MK.

"Ranjau yang pertama yang digunakan oleh Mahkamah menagtaakn ini bukan kewenangan Mahkamah tapi kewenangan Bawaslu."

"Kalau ranjau itu tidak kena maka digunakan jaring berikutknya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara."

"Atau nanti dipakai lagi ranjaunya, dalil yang disampikan tidak bisa dibutkikan," ungkap Teuku Nasrullah.

MK menolak klaim versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved