Breaking News

Kuota Belum Terpenuhi, SMAN 2 Kota Kupang Siap Buka PPDB Online Gelombang II

Kuota Belum Terpenuhi, SMAN 2 Kota Kupang Siap Buka PPDB Online Gelombang II

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kepala sekolah SMAN 2 Kota Kupang, Drs Maximilian R. N. Ngeolima, M.Pd ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2019). 

Kuota Belum Terpenuhi, SMAN 2 Kota Kupang Siap Buka PPDB Online Gelombang II

POS-KUPANG.COM | KUPANG - SMAN 2 Kota Kupang akan membuka PPDB Online gelombang II pada 2-3 Juli 2019.

Hal tersebut dikarenakan kuota PPDB 2019 sebanyak 432 siswa baru di sekolah tersebut belum terpenuhi.

Demikian disampaikan Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Kupang, Drs Maximilian R. N. Ngeolima, M.Pd saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/6/2019) siang.

Daftar Secara Online SMAN 1 Ende Masih Kurang 30 Siswa

Dijelaskannya, untuk penerimaan siswa baru jalur zonasi, pihaknya masih kekurangan 27 siswa, jalur prestasi membutuhkan 12 siswa dan jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak 16 siswa baru.

"Sesuai juknis PPDB Online, SMAN 2 Kota Kupang akan membuka PPDB online kedua pada tanggal 2-3 Juli 2019. Tetap secara online berdasarkan juknis dan pergub. Tidak offline," tegasnya.

Diseret Seekor Beruang dan Disimpan dalam Sarang, Alexander Ditemukan Hidup Sebulan Kemudian

Pihaknya akan menggelar pertemuan dengan para orangtua siswa baru untuk melakukan pendaftaran ulang pada 29-31 Juni 2019.

"Besok kami rapat bersama orangtua untuk pendaftaran ulang para siswa yang lulus," katanya.

Selain itu, Maximilian juga menjelaskan, pihaknya tidak menerapkan Surat Edaran Kemendikbud RI yang baru-baru ini dikeluarkan karena berpegang pada Juknis dan Pergub NTT terkait PPDB online 2019.

"Pergub dan Juknis PPDB ini sudah keluar baru Surat Edaran ini dikeluarkan Kemendikbud. Sehingga jika ada perubahan pada Pergub dan juknis baru kami terapkan," katanya.

Dijelaskannya, sejauh ini PPDB online berjalan dengan aman dan lancar.

Namun, lanjut dia, kendala yang dihadapi adalah calon siswa yang masuk dalam zonasi dan menamatkan SMP di dekat area sekolah tidak dapat diterima.

Hal tersebut dikarenakan anak-anak tersebut merupakan anak yang tinggal bersama keluarga atau walinya dan para keluarga atau wali ini tidak memasukan mereka dalam kartu keluarga.

"Jadi kartu keluarga mereka masih berdomisili di luar Kota Kupang seperti di SoE dan kabupaten lainnya. Mereka (orangtua atau wali) tidak urus masuk dalam KK mereka," jelasnya.

Untuk persoalan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dikbud Provinsi NTT untuk menjadi catatan dalam Juknis PPDB online tahun depan.

"Dipertimbangkan tahun depan, tidak tahun ini. Juknis turut memperhatikan hal ini," harapnya.

Pihaknya pun berpesan pada orangtua wali untuk memperhatikan hal ini sehingga tidak menyusahkan anak-anak yang hendak masuk SMA. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved