Orangtua Siswa Mengeluh, Ini Jawaban Panitia PPBD SMAN 4 Kota Kupang
Ketika Orangtua Siswa Mengeluh, Ini Jawaban Panitia PPBD SMAN 4 Kota Kupang
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Ketika Orangtua Siswa Mengeluh, Ini Jawaban Panitia PPBD SMAN 4 Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sejumlah orangtua dari calon peserta didik baru di SMA 4 Kota Kupang mengeluh soal pendaftaran online peserta didik baru dengan sistem zonasi.
Mereka kecewa karena pendaftaran secara online hanya bisa dilakukan satu kali.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin (24/6/2019) puluhan orangtua mendampingi anak-anak melakukan verifikasi data usai melakukan di SMA 4 setelah mendaftar secara online.
• Kadis Perikanan TTU Sebut Belum Ada Perusahaan yang Ingin Mengelola Garam
"Hanya satu kali saja kita daftar, tidak bisa lebih, karena sistem pasti langsung tolak," ungkap seorang ibu (MS) yang kesal lantaran anaknya tidak diterima saat verifikasi.
Ia mengaku sangat kecewa karena anaknya diterima saat daftar online tapi tidak diterima saat verifikasi data di sekolah.
Ditelusuri, ternyata nama anak ibu tersebut masuk dalam kartu keluarga sanak keluarga yang berdomisili di Kabupaten Kupang.
• Bupati Sumba Barat Surati Garuda Layani Penerbangan ke Bandara Tambolaka
"Yah memang anak saya masuk di KK keluarga di Kabupaten Kupang, tapi dia SMPnya di SMP 20 tetangganya SMA 4 Kupang. Saya belum terlalu paham sistem zonasi, tapi kalau memang begitu, yah mesti sistem tolak saat daftar online," keluhnya.
Menurutnya, pendaftaran secara online sangat merugikan siswa-siswi. "Kan daftar online cukup satu kali dan satu sekolah, kalau sudah terima di satu sekolah, berarti tidak bisa diterima lagi ketika daftar di sekolah lain," ungkapnya.
Ada pula orangtua juga anak mereka, bahkan masih bingung bagaimana mendaftar secara online, sehingga mereka ke sekolah untuk melihat petunjuk di papan pengumuman.
"Saya tidak tau bagaimana cara mendaftar, makanya saya datang ke sini untuk lihat pengumuman," ujar salah seorang siswa didampingi ayahnya.
Sementara Zulkarnain, selaku ketua panitia PBBD sekolah itu, mengungkapkan pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi PPBD. "Mungkin ada yang tidak ikut sosialiasi dan tidak lihat pengumuman jadi kurang paham saat mendaftar," ungkapnya.
Namun, kata dia, banyak orangtua sepertinya belum paham petunjuk teknis pendaftaran PPBD sistem zonasi tahun ajaran 2019/2020.
Ia menegaskan dalam Juknis, jelas menyebutkan bahwa yang mendaftar merupakan calon siswa yang berada pada zonasi atau kelurahan yang ditetapkan dan dibuktikan dengan kartu keluarga asli.
"Jadi kartu keluarga asli, bukan membawa surat keterangan," ujarnya.