Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Seandainya Kubu Jokowi-Maruf Menang Sidang MK
Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Seandainya Kubu Jokowi-Maruf Menang Sidang MK
Meski demikian, ia menilai, tugas belum selesai sebelum adanya putusan karena semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.

Ia juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.
"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang Widjojanto.
Sementara itu, Yusril mengatakan, pihaknya bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.
"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Ia mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.
Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan bahwa persidangan berlangsung jujur dan adil.
Yusril Ihza Mahendra kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.
Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka.
Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan.

Yusril mengatakan, ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim Yang Mulia, bagi kita semua," ujar Yusril Ihya Mahendra.
Ia juga berterima kasih dan meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama persidangan.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang kelima sengketa Pilpres 2019 yang dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.15 WIB.
Sengketa Pilpres Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)