Wabup Jaghur Lauching Inovasi Pelayanan Administrasi Memakai HP Android
ketiga quick wins ini juga menjawab program desa bahagia dan pelayanan publik yang berkualtas yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Wabup Jaghur Lauching Inovasi Pelayanan Administrasi Memakai HP Android
POS-KUPANG.COM|BORONG--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) memasuki babak baru dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan.
Babak baru yang dimaksudkan yakni warga yang biasanya datang ke Dispendukcapil Matim diganti dengan pola pelayanan permohonan dari rumah atau di manapun berada hanya dengan menggunakan handphone (HP) sistem android lalu dokumen kependudukan pun akan diperoleh dan dimiliki masyarakat.
Demikian yang dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Matim, Drs. Jaghur Stefanus dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisai dan launcing inovasi dukcapil Matim Go Digital di Aula Setda Matim, Kamis (20/6/2019).
Wabup Jaghur mengatakan, inovasi ini disebut dengan “Dukcapil Manggarai Timur Go Digital’, yaitu sebuah terobosan pelayanan administrasi kependudukan berbasiskan jaringan internet.
• Umbu Lili Tanam Bakau di Pantai Kanatang
• John Terry Legenda Chelsea, Perpanjang Kontrak bersama Aston Villa
• Persib Bandung B akan Hadapi PSCS Cilacap pada Pekan 1 Liga 2, Fabiano Beltrame Tak Diikutsertakan
Inovasi ini, lanjutnya, mencakup tiga layanan yakni pertama, tanda tangan Permohonan dokumen administrasi kependudukan secara elektronik (TTE) yang meliputi Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil. Kedua, pemanfaatan Data Kependudukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Pengguna lainnya melalui Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan (PKS). Dan, ketiga, pelayanan Permohonan Dokumen Administrasi Kependudukan melalui Whatsapp Messenger (WA).
Jika dicermati, jelas Wabup Jaghur, ketiga terobosan ini sesungguhnya merupakan ejawantah dari blue print reformasi birokrasi yaitu pemerintahan berbasis intenet atau e-govemment.
Pada skala kabupaten, ungkap Wabup Jaghur, ketiga quick wins ini juga menjawab program desa bahagia dan pelayanan publik yang berkualtas yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Pada skop nasional, ketiga Inovasi ini merupakan salah satu dari 14 langkah terobosan yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan," ungkap Wabup Jaghur
Wabup Jaghur mengungkapkan, nilai penting ketiga terobosan pelayanan administrasi kependudukan dimaksud sesungguhnya adalah dalam rangka mendukung berbagai proses pembangunan dan pelayanan dasar kemasyarakatan yang dilaksanakan pemerintah sekarang ini.
• Monitoring dan Evaluasi Penumbuhan Wirausaha Muda Pertanian di SMK-PP Negeri Kupang
• Renungan Harian Katolik Jumat 21 Juni 2019, Harta Surgawi
"Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 58 ayat (4) menegaskan bahwa data kependudukan dimanfaatkan untuk Pelayanan publik, Perencanaan pembangunan, Alokasi anggaran, Pembangunan demokrasi, serta Penegakan hukum dan pencegahan criminal," ujar Wabup Jaghur.
Karena itu, ungkap Wabup Jaghur, jumlah penduduk dari masing-masing desa dan kecamatan haruslah valid dan dilakukan up date setiap semester.
Valid berarti tidak duplikat atau tidak ganda.
Update artinya setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan harus segera dilakukan pelaporan ke Dispendukcapil dengan demikian data kependudukan kita tidak lagi mengalami perbedaan antara laporan kecamatan dengan data hasil konsolidasi bersih oleh Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan setiap semester.
"Tidak ada lagi penduduk kita yang tidak terdata. Sebab kita ketahui bersama bahwa selisih jumlah penduduk antara yang dilaporkan para kepala desa dan basil konsolidasi bersih mencapai 32.438 jiwa. Padahal, di sisi lain, data jumah penduduk yang digunakan Pemerintah dalam rangka penetapan anggaran yang dialokasikan ke Kabupaten ini adalah data penduduk hasil konsolidasi bersih oleh Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali," jelas Wabup Jaghur.
Melihat hal demikian, tambah Wabup Jaghur, maka pentingnya data kependudukan. Untuk itu diharapkan kepada seluruh Kades dan Lurah untuk segera mengambil sikap atau terobosan bersama dengan Dinas Dukcapil sehingga seluruh warga masyarakat di Kabupaten Matim memiliki dokumen kependudukan.
"Penduduk Matim yang telah memiliki dokumen kependudukan (berdasarkan aplikasi SIAK) tercatat sebesar 267.310 jiwa dan berdasarkan laporan dari 9 Kecamatan keadaan April 2019 sebesar 299.748 jiwa," papar Wabup Jaghur
• Persib Bandung B akan Hadapi PSCS Cilacap pada Pekan 1 Liga 2, Fabiano Beltrame Tak Diikutsertakan
• Monitoring dan Evaluasi Penumbuhan Wirausaha Muda Pertanian di SMK-PP Negeri Kupang
Artinya, kata dia, masih terdapat 32.438 jiwa yang belum memiliki dokumen kependudukan. Perlu diingat bahwa salah satu manfaat besar bagi desa/kelurahan dilihat dari jumlah penduduk adalah penetapan pagu anggaran desa/kelurahan.
Masih kata Wabup Jaghur, kementerian Keuangan Rwpublik Indonesia (RI), Badan Perencanaan Nasional dalam penetapan kebijakan program dan anggaran pembangunan selalu berpatokan pada data kependudukan dari Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Untuk itu,tutur Wabup Jaghur, penertiban Dokumen Kependudukan, sangatlah penting untuk dilakukan dan harus menjadi Gerakan Bersama Kades/Lurah dan Dinas Dukcapil sehingga peristiwa data ganda, duplicat record, data anomali pelan-pelan kita hilangkan atau kurangi dan terwujudnya Satu Penduduk, Satu NIK (By Name by NIK), dan Satu nama penduduk, Satu Alamat (By Name, By Adress)
"Dengan momentum peluncuran Dukcapil Manggarai Timur Go Digital ini, selaku Bupati Matim ingin, saya mengajak kita sekalian terutama para kepala desa bersama sekretarisnya selaku ujung terdepan pelayanan administrasi kependududukan untuk menyukseskan layanan admnistrasi kependudukan berbasis internet ini dengan mengajak seluruh warganya memanfaatkan layanan ini," ajak Wabup Jaghur
Demikian, papar Wabup Jaghur, kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan. Pelaksanaan program dan kegiatan pada masing-masing OPD hendaknya berbasiskan data kependudukan.
Hal ini telah ditegaskan pula melalui Surat Mendagri nomor 470/ 8392/ Dukcapil tentang Pemanfaatan Data Kependudukan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD.
"Saya atas nama Bupati Matim mengucapkan terimakasih berlimpah kepada segenap jajaran Dispendukcapil Matim atas suksesannya mendukung pelaksanaan Pemilukada, pemilu presiden, pemilu legislatif tahun 2019.
Dan terimakasih juga atas dilaunchingnya layanan dukcapil berbasis internet ini. Semoga dapat meningkatkan prosentase kepemilikan dokumen kependudukan warga masyarakat Manggarai Timur menuju Manggarai Timur SEBER ( Sejahtera, Berdaya dan Berbudaya)," tutup Wabup Jaghur.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)