Breaking News

Tim Hukum Prabowo-Sandi Hadirkan Saksi Berstatus Tahanan Kota, Begini Tanggapan Bambang Widjojanto?

Tim Hukum Prabowo-Sandi Hadirkan Saksi Berstatus Tahanan Kota, Begini Tanggapan Bambang Widjojanto?

Editor: Bebet I Hidayat
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. 

Rahmadsyah menjadi status tahanan kota. Rahmadsyah mengaku mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan dengan alasan menenemani ibunya berobat ke Jakarta.

POS-KUPANG.COM - Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) kemarin, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan sejumlah saksi. 

Salah satu saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandi dalam sidang di MK tersebut, yakni Rahmadsyah.

Setelah bersaksi untuk Prabowo-Sandi di MK, Rahmadsyah baru diketahui berstatus tahanan kota.

Kuasa hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 02 Bambang Widjojanto mengatakan, timnya baru mengetahui status saksi yang dihadirkannya yakni Rahmadsyah masih berstatus tahanan kota.

Hal itu disampaikan Bambang usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pihak Pemohon yakni pihaknya di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat pada Kamis (20/6/2019).

"Kita baru tahu bahwa dia tahanan kota. Tapi itu kan kasusnya tahun 2017," kata Bambang Widjojanto.

Meski begitu, Bambang mengapresiasi Rahmadsyah karena masih mau bersaksi meski berstatus tahanan kota.

"Sebenarnya yang kita perlu apresiasi dari dia, dalam situasi yang seperti begitu masih mau bersaksi. Apalagi dia ketua Sekber di sana kan," kata Bambang Widjojanto.

Begini Jawaban Jokowi Soal Tuduhan Prabowo-Sandi dalam Sidang MK

Ini Profil Agus Maksum Saksi Prabowo-Sandi yang Sebut Ada 17,5 Juta Pemilih Fiktif di Sidang MK

Kabar Gembira, Urus SIM Gratis untuk yang Baru dan Perpanjangan, Cek Syarat dan Lokasinya

Diberitakan sebelumnya, terungkap di persidangan saksi yang dihadirkan paslon 02 yang merupakan Ketua Sekretariat Bersama Badan Pemenangan Prabowo - Sandi di Batubara masih berstatus tahanan kota dari Kejaksaan Kisaran.

Rahmadsyah mengaku mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan dengan alasan menenemani ibunya berobat ke Jakarta untuk bersaksi di sidang pada Rabu (19/6/2019).

Karena Kata-kata ke Agus Maksum Ini Tim Hukum Jokowi-Maruf Kena Semprot 3 Hakim MK, Cek Videonya (YouTube Kompas TV)

Dua Saksi Ilegal

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap adanya dua saksi 'ilegal' dari Badan Pemenangan Nasional (BPN)Prabowo-Sandi yang sempat masuk arena sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Hakim MK Suhartoyo mengungkap sebelum sidang, majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari BPN.

Saksi tersebut adalah Agus Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yemahura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas, serta dua saksi ahli bernama Jaswar Koto, dan Soegianto Soelistiono.

Sementara itu, sebelumnya anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya mencoret dua nama saksi yaitu Beti Kristiana dan Risda Mardiana sehingga saksi yang dihadirkan tinggal berjumlah 15.

Berdasarkan catatan itu Hakim Ketua MK Anwar Usman kemudian memanggil semua saksi untuk diambil sumpahnya.

“Karena Pak Haris Azhar dan Said Didu belum hadir maka tadi pagi harusnya 13 saksi saja yang dimintai sumpah, tapi secara fisik ada 15 yang maju, karena pencoretan itu belum disampaikan maka hakim ketua tidak tahu. Ternyata ada dua saksi yang tidak dicatat tapi maju ikut disumpah bernama Suwarno dan Mulyono,” ungkap Suhartoyo.

Idham Amiruddin saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). (TRIBUNNEWS.COM)

Hakim MK lainnya, Saldi Isra kemudian menegaskan bahwa dua saksi “ilegal” itu tetap dilarang untuk masuk ruang sidang meskipun sudah diambil sumpahnya.

“Dua saksi yang dalam tanda petik ilegal tidak boleh hadir lagi di ruangan ini meskipun sudah diambil sumpahnya,” tegas Saldi Isra.

Namun pada akhirnya Beti Kristiana dan Risda Mardiana tetap hadir sebagai saksi dari BPN, sementara Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi bagi BPN.

Sehingga secara total ada 14 saksi fisik dan 2 saksi ahli yang dihadirkan BPN Prabowo-Sandi.

Tolak bacakan surat Haris Azhar

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Majelis Hakim memutuskan tidak membacakan surat penolakan kesaksian Haris Azhar di ruang persidangan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Saldi Isra mengatakan ada dua alasan terkait hal tersebut, yakni surat tersebut ditujukan untuk Majelis Hakim Konstitusi dan untuk menghormati waktu.

"Surat itu dialamatkan kepada Ketua Mahkamah Konsitusi. Jadi kami yang menentukan surat itu. Dan kami sudah memutuskan itu nanti akan dibagikan dan tidak dibacakan. Untuk menghormati waktu. Tidak perlu dibacakan karena suratnya bukan kepada kuasa pemohon tapi kepada kami, Mahkamah Konsitusi. Kita putuskan begitu," tegas Saldi.

Haris Azhar (KOMPAS.COM)

Saldi menegaskan hal tersebut setelah sebelumnya, kuasa hukum paslon 01 Ali Nurdin meminta kepada majelis hakim untuk membacakan surat itu di persidangan.

"Berkaitan dengan saudara Haris Azhar tadi disebutkan menyampaikan surat, status surat itu sebagai apa, berarti kan tidak ditambah lagi saksinya bukan mengganti lagi Haris Azhar. Itu penting bagi kami. Kedua kalau boleh tahu apa isi surat itu," kata Ali.

Tidak hanya itu, kuasa hukum paslon 02 juga meminta majelis hakim membacakan surat tersebut di persidangan.

"Mohon izin majelis kami juga dari kuasa pemohon juga mendapat copy surat itu melalui tab yang dikirimkan kepada kami, apakah supaya tidak menimbulkan distorsi komunikasi sebaiknya kita perdengarkan surat ini," kata kuasa hukum paslon 02.

Diberitakan sebelumnya, advokat sekaligus Aktivis HAM Haris Azhar menolak bersaksi untuk paslon Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Mahkamah Konsitutis di sidang sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019).

Dalam surat tertanggal 19 Juni 2019 bertandatangan Haris Azhar yang ditujukan kepada Majelis Mahkamah Konsitusi RI, dirinya memgemukakan sejumlah alasan penolakannya.

Satu dari lima alasannya, Haris menyebut bahwa menurutnya kedua paslon Presiden pada Pilpres 2019 Joko Widodo dan Prabowo tidak punya komitmen terhadap pengungkapan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

"Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus Penculikan dan Penghilangan orang secara Paksa sepanjang tahun 1997-1998," tulis Haris dalam surat yang diterima Tribunnews.com, pada Selasa (19/6/2019).

Sementara Haris juga menyebut Jokowi tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat selama menjabat sebagai Presiden periode 2014-2019.

"Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat," tulis Haris.

Haris juga menjelaskan keterkaitan dengan adanya bantuan hukum darinya kepada AKP Sulman Aziz, soal dugaan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada kontestasi Pilpres 2019 sebagaimana yang didalilkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Menurutnya, bantuan hukum yang diberikannya kepada Sulman semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama dijalaninya.

"Bahwa dalam menangani kasus ini, Saya bekerja berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi serta, mengingat nilai-nilai profesionalitas polisi yang diaruskan netral dan tidak memihak dalam Pilpres 2019 dan oleh karenanya, status AKP Sulman Aziz saat itu dapat dikatakan sebagai seorang whistleblower," tulis Haris.

Ia pun menjelaskan bahwa pendampingan hukum kepada Sulman dilakukan atas dasar kedekatan pribadi terhadap Sulman dan dbantuan hukum tersebut dilakukan secara pro bono atau cuma-cuma.

Menurut Haris, dalam keterangannya kepadanya, AKP Sulman Aziz telah menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan pemetaan nama-nama anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Bahwa oleh karena alasan-alasan yang telah Saya sampaikan di atas, Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2019 diMahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019," kata Haris.

Namun ia mempersilakan Majelis Hakim untuk menggunakan keterangan keterangan yang telah ada dan dalam hal ini ia menilai lebih tepat apabila AKP Sulman Aziz langsung yang hadir untuk diminta keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim MK Beberkan Dua Saksi 'Ilegal' yang Dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi di Persidangan, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/20/hakim-mk-beberkan-dua-saksi-ilegal-yang-dihadirkan-tim-hukum-prabowo-sandi-di-persidangan?page=all.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bambang Widjojanto Mengaku Baru Tahu soal Saksi 02 yang Berstatus Tahanan Kota, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/20/bambang-widjojanto-mengaku-baru-tahu-soal-saksi-02-yang-berstatus-tahanan-kota.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi

 
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved