BREAKING NEWS: Grebek Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan 8 Ekor Ayam Taji

Breaking news: Grebek Judi Sabung Ayam di Kota Kupang, Polisi Amankan 8 Ekor Ayam Taji

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Aparat kepolisian Polres Kupang Kota saat mengamankan ayam taji di area pasar Oeba Kelurahan Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Sabtu (15/6/2019) sore. 

Breaking news: Grebek Judi Sabung Ayam di Kota Kupang, Polisi Amankan 8 Ekor Ayam Taji

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepolisian Resort Kupang Kota melakukan penggrebekan judi sabung ayam di area pasar Oeba Kelurahan Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Sabtu (15/6/2019) sore.

Dalam penggrebekan itu, aparat kepolisian yang terdiri atas tim gabungan Unit Turjawali Sabhara dan Buru Serga (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan sebanyak 8 ekor ayam taji lengkap dengan pisau taji.

Ini Dia 3 Ulah Setya Novanto Sejak Jadi Terdakwa Korupsi E-KTP, Apa Saja?

Pantauan POS-KUPANG.COM, pada pukul 16.40 Wita, tim gabungan melakukan persiapan untuk melakukan penggrebekan.

Usai persiapan, mereka menggunakan dua unit mobil menuju lokasi sabung ayam yang terletak di area pasar Oeba tepatnya di sebelah lapak tempat pelelangan ikan pasar Oeba.

Saat tiba di lokasi pada pukul 16.50 Wita, para penjudi yang tengah asik bermain langsung lari berhamburan.

2 Penumpang KM Nusa Kenari yang Tewas Berhasil Diidentifikasi, Ini Penjelasan Emi Frizer

Pihak kepolisian pun hanya mendapatkan sebanyak 8 ekor ayam taji di lokasi tersebut.

Disaksikan awak media dan ratusan masyarakat di sekitar area itu, aparat kepolisian bertanya siapa pemilik ayam taji tersebut.

Namun, tidak ada satu pun warga yang mengaku. Mereka hanya menyaksikan aparat kepolisian mengamankan ayam taji tersebut dan membawanya.

Sempat terjadi seorang anak yang mengaku ayam tersebut adalah ayam milik kakaknya, namum sang kakak telah melarikan diri.

"Beta (saya) punya kakak tadi sudah lari," ungkap bocah tersebut di depan aparat kepolisian.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, SH ditemani Kanit Turjawali Bripka Pudhy Mita di Mapolres Kupang Kota mengatakan, pihaknya hanya mengamankan barang bukti berupa 8 ekor ayam taji lengkap dengan pisau untuk taji.

Diakuinya, para penjudi sabung ayam berhasil melarikan diri saat dilakukan pengrebekan.

"Untuk para pemain mereka berhasil melarikan diri namun harapan kami akan melakukan evaluasi agar para pelaku dapat diamankan," katanya.

Dijelaskannya, penggrebekan tersebut dilakukan karena tempat tersebut sering digelar judi sabung ayam dan sangat meresahkan masyarakat.

"Informasi dari masyarakat seperti itu dan kami dari aparat gabungan Tim Turjawali dan Buser akan melakukan tindakan tegas atas kegiatan sabung ayam yang meresahkan masyarakat. Informasi yang kami dapatkan dari masyarakat tempat itu sering dijadikan arena sabung ayam," ungkapnya.

Menurutnya, para penjudi telah mengetahui kedatangan kepolisian sehingga dapat meloloskan diri.

"Tadi kayaknya para pemain mengetahui kedatangan kami sehingga dapat melarikan diri untuk masyarakat kami sudah kami interogasi akan tetapi mengatakan sedang melakukan aktivitas pasar karena tempat itu merupakan wilayah pasar," ujarnya.

Saat ditanya terkait kendala sehingga tidak dapat mengamankan para penjudi, Ipda Yance menjelaskan, pihaknya membutuhkan bantuan masyarakat dan mengubah strategi sehingga para penjudi dapat diamankan.

"Perlu bantuan-bantuan dari masyarakat dan ke depannya kami akan merubah strategi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkapnya.

Untuk barang bukti sejumlah ayam taji yang telah diamankan, kata Ipda Yance, akan dijadikan sebagai langkah awal untuk melakukan penyelidikan.

"Untuk sementara kami amankan (8 ekor ayam taji) untuk barang bukti dan tim akan melakukan penyelidikan lebih lanjut ke TKP. Setelah ini tim akan ke TKP untuk melakukan penyelidikan," tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan judi sabung ayam karena melanggar ketentuan undang-undang dan meresahkan masyarakat.

"Saya minta untuk para pelaku ini segera menghentikan aktivitasnya karena kegiatan mereka itu meresahkan masyarakat lalu memberikan contoh tidak bagus bagi masyarakat dan lingkungan sekitar," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved