Wagub NTT, Josef A. Nae Soi : UPTD Pendidikan Telah Ditetapkan dalam Pergub NTT
Dinas dan Badan Provinsi dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Penutupan UPTD Pendidikan Telah Ditetapkan dalam Pergub NTT
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Penutupan 11 UPTD Pendidikan di NTT sudah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabamg Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi NTT. Pergub ini sebagai pengganti Pergub No 90 Tahun 2016.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef A. Nae Soi dalam sidang paripurna DPRD NTT, Kamis (13/6/2019).
Sidang paripurna DPRD NTT ini dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur NTT atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
• Ramalan Zodiak Jumat 14 Juni 2019, Taurus Harus Tenang, Scorpio Seimbang, Sagitarius Dapat Perhatian
• Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 14 Juni 2019 Cancer Periksa Mimpi, Libra Istimewa, Zodiak Lain?
Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Alex Take Ofong,S.Fil didampingi Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno,S.H, Wakil Ketua DPRD NTT, Yunus Takandewa dan Gabriel Beri Binna.
Hadir Sekda NTT, Ben Polo Maing, staf ahli gubernur, pimpinan OPD lingkup Pemprov NTT.
Menurut Josef, berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD menetapkan bahwa pada Dinas dan Badan Provinsi dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
"Selain UPTD pada dinas dan badan tersebut, terdapat UPTD di Bidang Pendidikan berupa satuan pendidikan provinsi berbentuk satuan pendidikan formal," kata Josef.
Dikatakan, satuan pendidikam formal yang menjadi kewenangan Provinsi adalah SMA dan SMK, sehingga dibentuk menjadi UPTD. Dengan demikian, status SMA/SMK adalah merupakan UPTD dari Dinas Dikbud.
• Ezechiel NDouassel Makin Percaya Diri di Persib Bandung, Ternyata Ini Penyebabnya
• Bojan Malisic Blak-blakan Ungkap Kondisi Persib Bandung Jelang Lanjutan Liga 1 2019
Sedangkan menyangkut pengangkatan kepala sekolah yang merangkap sebagai kepala UPTD, Josef mengatakan, sesuai Pasal 1 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi TK, TKLB, SD,SDLB, SMP,SMPLB, SMA, SMALB atau sekolah Indonesia Luar Negeri.
"Oleh karena itu, kepala sekolah adalah PNS yang menjabat jabatan fungsional," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)