Breaking News

REI NTT Perjuangkan Penghapusan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Hasyim didampingi Manajer Iklan Anggono Aji Baskoro dan staf bagian iklan dan promosi Jhony Onibala dan Jhony S Lena.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Hasyim Ashari
Laus Goti
DISKUSI - Wapemred Pos Kupang, Hasyim Ashari (kemeja hitam) bersilaturahmi dengan Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Bobby Pitoby (kiri) di Kantor DPD REI NTT, Jumat (14/6/2019) pagi. 

Menurutnya, kerjasama dengan media massa, khususnya Pos Kupang, jadi bagian tak terpisahkan bagi REI NTT dalam membangun daerah.

Bobby kemudian bercerita banyak tentang lika-liku membangun rumah untuk MBR atau subsidi.

Ia begitu bersemangat saat menyinggung pajak yang harus ditanggung oleh MBR sebagai konsekuensi memiliki rumah

subsidi. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah merevisi, bahkan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB sendiri adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Bertunangan dan Sudah Foto Prewedding, Rezky Aditya Gagal Nikah, Diduga Karena Beda Keyakinan

Jokowi Dicegat di Pasar Sukawati Bali, Ternyata Hanya ini yang Diminta Warga

"BPHTB ini yang kami nilai masih memberatkan masyarakat kurang mampu.

Sebab, jumlah yang dibayarkan cukup besar dan itu harus dibayar di depan sebelum akad. Belum lagi uang muka dan biaya akad," papar Bobby.

Menurutnya, BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti, yang dibeli dari perorangan maupun developer dan besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Ia memberi contoh.

Untuk harga rumah subsidi tahun 2019, rata-rata Rp 158 juta per unit.

Hitungannya, Rp 158 juta dikurangi NJOPTK Rp 60 juta, sama dengan Rp 98 juta, kemudian dibagi 5 persen.

Giliran IG Ustadz Abdul Somad Banjir Komentar Nyinyir, Posting Ayat Soal Ketetapan Allah

Warga Babau Dapat Sosialisasi  Tora pasca pencabutan HGU

"Hasilnya hampir Rp 5 jutaan. Itu belum termasuk biaya akad, dan uang muka," imbuhnya.

Menurutnya nilai NJOPTK Rp 60 juta saat ini sudah tidak relevan lagi. Sebab itu ditetapkan saat rumah subdisi seharga Rp 55 juta.

Sementara saat ini, rumah subsidi sudah Rp 158 juta untuk Bali-NUsa Tenggara.

Karena itulah, dirinya berjuang bagaimana agar BPHTB tersebut bisa dikurangi atau dihapus, khusus untuk MBR yang ingin punya rumah bersubsidi.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved