Kasus Makar
Jadi Target Pembunuhan, Yunarto Wijaya Bersyukur dan Membuatnya Kembali Belajar tentang Kasih
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengaku sudah memaafkan orang yang berniat untuk membunuhnya.
Jadi Target Pembunuhan, Yunarto Wijaya Bersyukur dan Membuatnya Kembali Belajar tentang Kasih
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengaku sudah memaafkan orang yang berniat untuk membunuhnya. Menurut polisi, Yunarto menjadi target pembunuhan yang direncanakan Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
"Saya pribadi dan keluarga sudah memaafkan dan tak memiliki dendam apapun baik kepada perencana maupun eksekutor," kata Yunarto kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2019).
Yunarto mengatakan, menjadi target pembunuhan justru membuat ia belajar kembali tentang kasih. Memaafkan orang yang memusuhinya justru membuat ia merasa lebih bisa mensyukuri dan menikmati kehidupan.
Yunarto pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya terhadap langkah-langkah pengamanan yang dilakukan Polri dan TNI yang berhasil membuat situasi menjadi kondusif.
"Kejadian ini harus dilihat bukan dalam konteks keselamatan orang-orang yang ditarget. Tapi bagaimana demokrasi kita yang telah tercemar. Tercemar ujaran kebencian yang tidak bisa 'membunuh' perbedaan. Tercemar dengan aneka rupa kebohongan yang anti terhadap keberagaman," kata dia.
• Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob Akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Makar Pekan Depan
Yunarto menambahkan, permainan politik identitas dalam perhelatan demokrasi harus diakui sering terjadi di berbagai negara, meski bukan sesuatu yang diharapkan. Tetapi, ketika dilumuri dengan berbagai ujaran kebencian dan hoaks, hasil akhirnya adalah terkoyaknya modal sosial sebagai bangsa.
"Ini bukan sekadar untuk disesali, tapi seyogianya menjadi pembelajaran bersama agar tak lagi terulang di waktu-waktu yang akan datang. Karena itu, jangan lelah untuk terus mencintai Indonesia. Memperkuat persatuan dan merawat kebinekaan dalam satu tarikan nafas sebagai manusia Indonesia," kata dia.
Irfansyah, salah satu tersangka kepemilikan senjata api ilegal, sebelumnya mengaku mendapat perintah dari Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk membunuh Yunarto Wijaya.
Pengakuan Irfansyah disampaikan lewat rekaman video yang diputar Polri dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Jumpa pers itu dilakukan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi, dan beberapa pejabat Polri.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Kasus ini turut menyeret Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus PPP Habil Marati (HM).
Selain itu, polisi juga sudah menetapkan enam orang lain sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.
Saat konferensi pers, polisi menunjukkan sejumlah foto yang dijadikan petunjuk. Foto pertama ketika Kivlan bertemu dengan tersangka I, Y (masih DPO), dan AZ di parkiran Masjid Pondok Indah sekitar bulan April 2019.
Menurut keterangan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, Kivlan yang dalam gambar mengenakan kemeja putih dan berpeci menyerahkan foto target kepada tersangka lain dalam pertemuan itu.
Pada pertemuan itu, Kivlan juga diduga memberikan uang sebesar Rp 5 juta sebagai biaya operasional untuk melakukan pengintaian terhadap target.
Gambar kedua adalah orang yang diduga Armi, masih dalam pertemuan yang sama.
Kemudian, bukti lainnya adalah tersangka I dan Y telah melakukan pengintaian terhadap target sebanyak dua kali.
• Ramalan Zodiak Cinta Kamis 13 Juni 2019, Aries Bahagia Sama Kekasih, Virgo Inspiratif, Zodiak Lain?
Hasil pengintaian yang berupa foto dan video, kata Ade, telah dilaporkan ke Kivlan.
"Bukti lain yang kami jadikan petunjuk adalah tersangka I dan Y sudah pernah melakukan survey dua kali dan foto-foto serta video surveinya sudah dilaporkan ke tersangka KZ (Kivlan Zen)," ujarnya.
Polisi juga mengantongi foto pertemuan antara tersangka I dan Y serta mobil yang digunakan keduanya untuk melakukan observasi.
Ade menuturkan, bukti petunjuk tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi dan tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Sebagai informasi, para target dalam rencana pembunuhan itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
5 Fakta Seputar Kivlan Zen

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kini telah berstatus tersangka dan mendekam dalam tahanan Polri. Kivlan ditahan setelah disangka terlibat sejumlah perbuatan melawan hukum.
Beberapa di antaranya mulai dari menyebarkan berita bohong atau hoaks, kepemilikan senjata api ilegal hingga upaya pembunuhan, seperti yang dirilis oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Berikut 5 fakta seputar Kivlan Zen yang dirangkum Kompas.com:
1. Dicegah ke luar negeri
Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri pada Jumat (10/5/2019). Pencegahannya itu berkaitan dengan status Kivlan sebagai saksi dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang sedang diusut oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Pada 27 Mei 2019, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Kivlan telah berstatus tersangka. Kivlan disangka terlibat kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.
3. Tersangka kepemilikan senjata ilegal
Pada 30 Mei 2019, Kivlan ditahan di Rumah Tahanan Guntur, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.
4. Penentu target pembunuhan
Kivlan bersama enam orang lainnya disangka melakukan permufakatan jahat berupa merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Keempat nama itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Kemudian, pimpinan lembaga survei Yunarto Wijaya.
5. Mengatur rencana pembunuhan
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam mengatakan, Kivlan berperan memberi perintah terhadap tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan. Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.
Menurut Ade, setelah mendapat empat senjata api, Kivlan masih menyuruh HK mencari lagi satu senjata api.
Kemudian, Kivlan berperan memberikan target pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Kivlan juga memberikan uang Rp 5 juta pada IR untuk melakukan pengintaian, khususnya target pembunuhan pimpinan lembaga survei, Yunarto Wijaya.
(kompas.com/ichsanuddin)