Sengketa Pileg Tidak Ada, KPU Manggarai Siap Tetapkan Caleg Terpilih DPRD Manggarai
Penetapan caleg terpilih pun menunggu surat dari MK bagi provinsi, kabupaten dan kota yang tidak ada sengketa.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Sengketa Pileg Tidak Ada, KPU Manggarai Siap Tetapkan Caleg Terpilih DPRD Manggarai
POS-KUPANG.COM|RUTENG--KPU Manggarai telah memastikan sengketa Pileg 2019 tidak ada.
Tidak adanya sengketa itu membuat KPU Manggarai menegaskan akan melakukan rapat pleno penetapan Caleg DPRD Manggarai Pemilu 2019.
Penetapan caleg terpilih pun menunggu surat dari MK bagi provinsi, kabupaten dan kota yang tidak ada sengketa.
Koordinator Hukum dan Pengawasan Internal KPU Manggarai, Rikard Pentor kepada POS-KUPANG.COMdi Kantor KPU Manggarai, Selasa (11/6/2019) siang, menjelaskan, pelaksanaan Pileg 2019 tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK RI tidak ada untuk Pileg 2019 di Manggarai.
• BREAKING NEWS: Tahanan Kasus Pencurian Bunuh Diri di Rutan SoE
• Ini Harapan ASN di Sumba Timur Terkait Bunga Pinjaman dan Pimpinan Baru Bank NTT
• Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT Soroti Pergeseran Dana Rp 60 M
"Untuk Pileg 2019 tidak ada sengketa di MK. Maka itu sesuai ketentuan maka KPU provinsi, kabupaten dan kota maka KPU akan menunggu penyampaikan secara secara terttuilis dari MK yang ditujukan KPU RI berdasarkan buku register perkara MK. Surat dari MK akan dikirim tanggal 1 Juli 2019 mendatang," ujar Rikard.
Ia mengungkapkan, setelah ada surat dari MK maka tiga hari setelah itu KPU akan menetapkan caleg terpilih DPRD hasil Pemilu 2019.
"Pleno akan dilaksanakan tanggal 4 Juli 2019 mendatang melalui rapat pleno," kata Rikard.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)