Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Ngada Segera Dijadikan Perda
Ranperda itu diantaranya, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Penanganan HIV/AIDS dan Perlindungan Lahan.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Ngada Segera Dijadikan Perda
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Tiga Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Ngada akan segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda itu diantaranya, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Penanganan HIV/AIDS dan Perlindungan Lahan.
Draft Ranperda inisiatif DPRD itu sudah dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion ( FGD ) di ruang rapat Komisi tiga DPRD Ngada.
Siaran pers yang diterima POS KUPANG.COM, Jumat (31/5/2019) menyebutkan, kegiatan FGD ini dihadiri oleh sejumlah OPD ( Kominfo Ngada, Dinkes Ngada, Humas, Dinas Pertanian, Dinas Sosial) dan Organisasi sosial diantaranya Komisi Penanggulangan AIDS, Ketua MPIG, Ketua UPH dan KTNA Ngada.
FGD ini digelar untuk membahas penyusunan Draft Ranperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Penanganan HIV/AIDS dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan.
• Tuan Guru Bajang Panjatkan Doa Ini untuk Almarhum Ustadz Arifin Ilham, Tuai Pujian Non Muslim
• Kyuhyun Super Junior Sebut Jisoo BLACKPINK Sebagai Gadis Idealnya, Jatuh Cinta?
Tim dari Kementrian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin Ibu Marsiana Djone dalam sapaan awalnya menyebutkan, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh untuk menghasilkan sebuah produk hukum Perda.
Teknisnya diawali dengan tahapan Penggalian masalah, Penyusunan naskah, Penyusunana Rancangan Peraturan Daerah, Uji Public Rancangan Peraturan Daerah, Asistensi di Biro Hukum dan Penomoran Perda.
Terkait Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Marsiana Djone menegaskan pentingnya KIP sebagai bagian dari pelayanan public. Saat ini banyak keluhan masyarakat tentang sulitnya mengakses informasi public pada Pemerintah.
Pemerintah diwajibkan untuk memenuhi seluruh permintaan informasi oleh masyarakat terkait program pembangunan dan penggunaan anggaran.
Informasi dikecualikan adalah informasi intelijen,Terorisme, Narkotika dan Transaksi Keuangan.
Semua OPD wajib memberikan dan memenuhi permintaan informasi public, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Pejabat Pengelola Informasi Daerah Utama.
Marsiana Djone mengingatkan, semua Badan Pubik yang menggunakan APBD/APBN wajib mempublikasikan kegiatan maupun Anggaran, misalnya Bantuan Sosial, JKMN dan layanan public lainnya.
Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS juga menjadi bagian penting yang akan diPerdakan.
Marsiana Djone menjelaskan bahwa Masyarakat pengidap HIV/AIDS menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pembiaran terhadap korban HIV/AIDS adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasana-fgd-di-ruang-komisi-iii-dprd-ngada.jpg)