Penerapan Tarif Tiket Pesawat di NTT Fluktuatif
Penerapan Tarif Batas Atas ( TBA) dan Tarif Batas Bawah ( TBB) Tarif Tiket Pesawat udara di Provinsi NTT sangat Fluktuatif
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 mengenai Penerapan Tarif Batas Atas ( TBA) dan Tarif Batas Bawah ( TBB) Tarif Tiket Pesawat udara di Provinsi NTT sangat Fluktuatif mengikuti mekanisme pasar.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, S.T, M.M ,Kamis (30/5/2019).
Menurut Isyak, penerapan keputusan itu berlaku juga di NTT, namun masih sangat fluktuatif, apalagi di suasana mudik saat ini.
• Pertama Kali Kampus STAKN Kupang Gelar Ujian Disertasi
"Jadi kalau penerapannya masih tergantung situasi. Jika permintaan banyak, maka harga melonjak. Sebaliknya permintaan sedikit, maka harga turun," kata Isyak.
Dijelaskan, pantauan dari Dinas Perhubungan NTT, pada H-7 menjelang Idul Fitri, permintaan meningkat, sehingga harga pun melonjak.
• Lolos ke Grand Final AKSI INDOSIAR 2019, Putra NTT Mohon Dukungan Masyarakat dan Pemerintah
Diharapkan masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multy factor.
"Namun masih dalam batas TBA. Semuanya masih dalam pengawasan. Kami akan menindak maskapai yang nakal dan menaikkan harga melampaui TBA," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya juga mengimbau kepada calon penumpang yang akan kembali dari mudik atau liburan agar supaya sudah mempersiapkan diri membeli tiket pulang dari saat ini.
"Karena puncak arus balik dimulai dari H+3 sampai H+7. Apalagi ASN sudah harus berkantor tanggal 10 Juni 2019. Terlambat masuk atau Tidak masuk kantor hari itu akan dikenakan sanksi disiplin PNS sesuai amanat PP 53/2010," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/porter-bandara-el-tari-kupang-dapat-rp-50-ribu-saja-susah.jpg)