Penahanan Dinilai Janggal, Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen Siapkan Praperadilan
Karena Penahanan Dinilai Janggal, Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen Siapkan Praperadilan
Karena Penahanan Dinilai Janggal, Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen Siapkan Praperadilan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen menyiapkan praperadilan dan penangguhan penahanan menyusul ditahannya Kivlan.
Salah seorang kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, menyatakan praperadilan akan diajukan karena tim kuasa hukum menilai penahanan terjadap Kivlan janggal.
• Arus Mudik Lebaran Penumpang Pesawat Masih Normal
"Sesuai normatif kan ada alasannya. Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Djuju mengatakan, Kivlan tidak sepatutnya ditahan karena Kivlan tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api sebagaimana yang dituduhkan kepada Kivlan.
Sementara itu, Djuju menyebut ada sejunlah pihak yang akan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen.
• Penerapan Tarif Tiket Pesawat di NTT Fluktuatif
"Pasti besok kita masukan (penangguhan penahanan). (Penjaminnya) istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," ujar Djuju.
Sebelumnya, pengacara Kivlan, Suta Widhya, menyebut Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan terkait status Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan dan Penangguhan",