Usai Kasus Video Panas Bareng Ariel, Luna Maya Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara Gegara Lakukan Ini

Setelah Kasus Video Panas Bareng Ariel Noah, Luna Maya Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara Gara-Gara Lakukan Ini

Editor: Bebet I Hidayat
Suryamalang/ tribun
Luna Maya 

Ternyata hal itu diduga bisa melanggar undang-undang di Indonesia.

Bagi mereka yang merekam film yang diputar di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Jika benar melakukan pelanggaran, rupanya ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini sampai 8 tahun penjara dan masih harus membayar denda hampir Rp 2 M.

Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Sebelumnya, Luna Maya juga pernah bersinggungan dengan kasus hukum hampir 10 tahunyang lalu.

Hal ini lantaran video panasnya dengan mantan kekasih, Ariel Noahtersebar luas di sosial media.

Beberapa kali Luna Maya pernah dipanggil oleh polisi namun statusnya hanya sebagai saksi.

Hal ini lantaran Luna Maya sebagai pelaku dalam video tersebut.

Lebih lanjut Luna Maya tidak ditahan atau terbebas dari kasus video panas yang menjeratnya itu.

Pasalnya Luna Maya tidak melanggar UU ITE sebagai penyebar video panas sebagaimana yang saat itu diperkarakan.

Kronologi Kasus Hukum Video Panas Luna Maya

Sebelum masalah penyebarluasan cuplikan film Aladdin ini,Luna Maya sempat berurusan dengan pihak berwajib terkait kasus penyebaran video panas dirinya tahun 2010 silam.

Kasus video panas ini melibatkan Luna Maya, Ariel Noah danCut Tari yang saat itu menggemparkan seluruh Indonesia.

Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai angkat bicara dan meminta Mabes Polri untuk segera menyelesaikan kasus video panas ini.

Setelah Kasus Video Panas Bareng Ariel Noah, <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/luna-maya' title='Luna Maya'>Luna Maya</a> Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara & Denda 2 M

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved