Dua Pejabat Ditangkap KPK Karena Terlibat Kasus Dugaan Suap, Begini Tanggapan Ditjen Imigrasi

Ada Dua Pejabat Ditangkap KPK karena terlibat kasus dugaan suap, begini tanggapan Ditjen Imigrasi

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com / Andi Hartik
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie usai memberikan pengarahan di Kantor Imigrasi kelas I Malang, Selasa (31/10/2017). 

Ada Dua Pejabat Ditangkap KPK karena terlibat kasus dugaan suap, begini tanggapan Ditjen Imigrasi

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram karena terlibat dalam kasus dugaan suap.

KPK menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.

Mahfud MD Minta Semua Pihak Segera Menggagas Rekonsiliasi Seusai Pemilu 2019

Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

"Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie dalam siaran pers yang diterima, Rabu (29/5/2019).

Ia menyebutkan, Ditjen Imigrasi saat ini sedang berkoordinasi dengan jajaran Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus tersebut.

Jadi Pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Harus Cuti di Luar Tanggungan, Ini Alasannya

"Koordinasi internal juga terus dilakukan dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai," kata dia.

Ronny juga menegaskan agar setiap petugas imigrasi bekerja sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan yang telah ditetapkan.

"Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas imigrasi," ujar Ronny.

Dalam pokok perkara, suap yang diberikan Liliana ke Kurniadie dan Yusriansyah itu untuk menghentikan proses hukum terhadap dua warga negara asing (WNA) yang bekerja di tempat Liliana tersebut.

Sebab, saat itu, penyidik keimigrasian mengamankan WNA berinisial BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa. Akan tetapi, keduanya diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Jumlah Rp 1,2 miliar itu merupakan hasil negosiasi antara Liliana dan Yusriansyah serta Kurniadie. Pada awalnya, Liliana sempat menawarkan Rp 300 juta. Akan tetapi ditolak karena jumlahnya sedikit. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Imigrasi Hormati Proses Hukum Dua Pejabat Imigrasi Mataram oleh KPK",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved