Polisi Tetapkan Kivlan Zein sebagai Tersangka Makar

Penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein sebagai tersangka makar

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). 

"Tapi situasi berubah karena ada tindakan perusuh yang tiba-tiba akhirnya semua dari kita kaget itu ada perusuh yang disiapkan walaupun sebenarnya dari awal kita sudah memonitor dengan baik, bahwa akan terjadi begini dan seterusnya," ungkap Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan bahwa perusuh pada dasarnya ingin menciptakan suasana aksi menjadi ricuh.

"Itu semua settingan kita pahami, dan pada akhirnya ini mencoreng ya di mata internasional bahwa seolah-olah pesta demokrasi kita kurang baik, padahal hal ini kalau kita mengikuti sampai dengan pemilu dan pascapemilu semua berjalan baik sesungguhnya," ujarnya.

Dilanjutkannya, Moeldoko menceritakan perusuh semakin memancing massa aksi sesungguhnya dan petugas agar ikut menciptakan kerusuhan.

Namun Moeldoko mengatakan masyarakat cukup baik dan pandai membedakan.

"Betul memang ada upaya oleh kelompok tertentu yang ingin mendompleng pesta demokrasi ini," kata dia.

Moeldoko juga meminta agar tidak memberikan toleransi kepada perusuh dan meminta agar dimusuhi bersama-sama. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved