Disperindag TTU Musnahkan 245 Jenis Barang Kadaluarsa
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan TTU melakukan pemusnahan 245 jenis barang kadaluarsa yang di
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad

Disperindag TTU Musnahkan 245 Jenis Barang Kadaluarsa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan TTU melakukan pemusnahan 245 jenis barang kadaluarsa yang disita sebelumnya dari toko dan kios yang ada di wilayah Kota Kefamenanu.
Proses pemusnahan barang kadaluarsa itu berlangsung di halaman belakang kantor setempat, Senin (28/5/2019). Kegiatan itu dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda TTU Robertus Nahas, pimpinan OPD, Satpol PP, pihak kepolisian serta para pelaku usaha.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan TTU, Drs.Maksimus Akoit, M.Si mengatakan kegiatan pemusnahan barang kadaluarsa itu dilakukan menjelang hari raya idul fitri. Pemusnahan dilakukan pada 245 jenis barang kedaluarsa yang terdiri dari bahan makanan, minuman, dan kosmetik.
• Polres Manggarai Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 2019
"Barang-barang kadaluarsa ini disita sebelumnya oleh pihak tim gabungan dari tim penanggulangan inflasi daerah, Disperindag TTU, termasuk di dalamnya Satpol PP, Polres TTU, Dinas Kesehatan," ungkapnya.
Maksimus menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar bisa mengetahui kalau ada barang yang sudah lewat masa waktu penggunaannya supaya dapat disimpan terpisah untuk segera dimusnahkan.
"Kedepan kami akan lakukan sosialisasi supaya mereka pelaku usaha bisa tahu membedakan barang yang sudah kadaluarsa dan yang belum sehingga bsia disimpan secara terpisah," terangnya.
• Diduga Mencuri Sepeda Motor, Seorang Pemuda Diamankan Oleh Satgas Pamtas 741/GN
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten TTU, Anik Wahyuni, ST mengakui, jika dibanding dengan tahun sebelumnya, jumlah hasil sitaan barang kedaluarsa pada tahun ini semakin bekurang.
"Karena kita melihat, para pelaku usaha kita sudah mulai sadar. Bahwa barang yang kadaluarsa tidak boleh dijual kepada masyarakat," jelasnya.(*)