Breaking News

OJK NTT Minta Masyarakat SBD Waspadai Investasi Ilegal

Otoritas jasa keuangan (OJK) Propinsi NTT meminta masyarakat SBD khususnya dan NTT umumnya mewaspadai kegiatan perusahaan investasi ilegal di NTT.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto OJK NTT Minta Masyarakat SBD Waspadai Investasi Ilegal
POS KUPANG/PETRUS PITER
Dona Bela P.Marissi, staf Satgas waspada investigasi ilegal di NTT

OJK NTT Minta Masyarakat SBD Waspadai Investasi Ilegal

POS-KUPANG.COM|TAMBOLAKA--Otoritas jasa keuangan (OJK) Propinsi NTT meminta masyarakat SBD khususnya dan NTT umumnya mewaspadai kegiatan perusahaan investasi ilegal di NTT.

Hal itu akan berdampak merugikan masyarakat SBD dan NTT umumnya bila terlibat pada usaha investasi perusahaan ilegal itu.

Berdasarkan hasil kerja tim satgas waspada investasi ilegal NTT yang bertugas semenjak tahun 2016 menemukan 7 perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di NTT.

Anggota TNI Jadi Pengajar di SDN Wemorihas-Belu

Niat Sholat Idul Fitri 2019! Begini Tata Cara Sholat Idul Fitri Secara Lengkap dengan Bacaan Takbir

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 27 Mei 2019, Capricorn Posisi Sulit, Virgo Gali Lubang, Zodiak Lain?

Demikian disampaikan salah satu tim satgas waspada investasi ilegal di NTT, Dona Bela P.Marissi kepada wartawan usai mendampingi Kepala OJK Propinsi NTT, Robert HP Sianipar menggelar pertemuan bersama pimpinan perbankan Kabupaten SBD di rumah makan Warungku di Tambolaka, SBD, Minggu (26/5/2019) malam.

Menurutnya, demi mencegah meluasnya aktivitas perusahaan ilegal itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan para pihak terkait seperti para penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan serta pihak lainnya seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi serta lembaga pemerintah lain gunan mengawasi usahanya.

Sedangkan dari sisi represif, pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum sehingga memproses hukum beberapa perusahaan ilegal yan telah merugikan rakyat NTT hingga disidangkan di pengadilan dan telah ikrar.

Misalnya perusahaan wein grup yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah mendapatkan putusan pemgadilan (ikrar).

Ustadz Yusuf Mansur Renungi Kesalahan, Aa Gym Ajak Itikaf dan Bermunajat

PSIS Semarang Menang 2-1 Atas Persija, Lihat Foto-foto Aksi Para Pemain Laskar Mahesa Jenar

Perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di NTT diantaranya Amanda Permata, Qnet internasional, un Swissindo, komisi nasional penyelamat aset negara (Komnas PAN) dan lain-lain.

Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat NTT sebelum memutuskan bergabung dalam perusahaan investasi tertentu harus memperhatikan legalitas perushaan itu atau ijin usahanya dan logis atau tidak logis usaha imvestasi perusahaan itu.

Selain itu sebuah perusahaan investasi selain mengantongi SIUP juga harus mengantongi ijin usaha dari regulatornya.

Sedangkan berkaitan dengan rendahnya minat warga menabung daripada meminjam, ia menyarankan, agar lembaga perbankan harus memperbanyak kegiatan edukasi pentingnya menabung menjadi budaya masyarakat.

Karena itu kegiatan edukasi tersebut harus dimulai dari anak-anak sekolah dan lain-lain. Harapan melalui kegiatan edukasi itu anak-anak semenjak dini tertanam nilai budaya menabung pada dirinya hingga dewasa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved