Ini Giat yang Dilakukan KPP Pratama Kupang Usai Libur Lebaran
Usai libur lebaran 1440 H akan digelar Pertemuan Forum Kehumasan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Ini Giat yang Dilakukan KPP Pratama Kupang Usai Libur Lebaran
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Usai libur lebaran 1440 H akan digelar Pertemuan Forum Kehumasan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara. Dimana KPP Pratama Kupang dipercaya untuk menjadi tuan rumah.
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim, kepada POS-KUPANG. COM, Senin (27/5/2019), mengatakan pertemuan Forum Kehumasan tersebut akan diikuti 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dari NTT, NTB dan Bali.
"Mengapa KPP Pratama Kupang yang terpilih menjadi tuan rumah ini? Karena KPP Pratama Kupang dinilai berhasil dalam pelayanan pelaporan SPT Pajak melalui e-filing tahun buku 2018," tuturnya.
Pada pertemuan Forum Kehumasan tersebut nantinya, kata Luqman, juga akan diadakan penandatangan MoU antara Kanwil DJP Nusa Tenggara dengan Gubernur NTT terkait pelayanan pajak kepada masyarakat.
Begitu juga penandatanganan MoU antara Kanwil DJP Nusa Tenggara dengan Kanwil Kemenkumham NTT terkait penyenderaan wajib pajak.
Ia berharap pelaksanaan pertemuan Forum Kehumasan Kanwil Direktorat Jenderal pajak (DJP) Nusa Tenggara, nantinya bisa berjalan sesuai harapan. Begitu juga penandatanganan MoU dengan Gubernur NTT dan Kemenkumham NTT, sehingga program pelayanan pembayaran dan pelaporan pajak bisa berjalan baik.
Ia juga menyampaikan ke depannya akan ada pencegahan penyanderaan. Jadi perlu dilaksanakankerja sama dengan Kemenkumham arena lapas dibawah kewenangan kemenenkumham. Kalau jadi di tahun ini menyelenggaran penyanderaan salah satu wajib pajak, maka bisa dilaksanakan.
• Komisi V DPRD NTT Gelar Rapat Persiapan PPDB 2019
• Uki Diromorkan Hengkang dari NOAH Ariel Sang Vokalis Bungkam
Kemudian, tambah Kepapa Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Sara Gayo, KPP pratama Kupang akan melakukan penyisiran atau canvasing. Kerja sama ini akan dilakukan antara KPP pratama dengan pihak Pemda dan Perijinan.
"Karena sesama instansi pemerintah harus berkoordinasi dan bersatu agar masyarakat tidak bingung. Kita juga akan meng-update profil wajib pajak, apakah sudah melaporkan pajak sesuai dengan realita kondisi yg ada nyata," ujarnya.
Canvasing tersebut dalam rangka penggalian data wajib pajak melihat ke lapangan. Misalnya saat tahun lalu petugas datang usahanya baru satu lantai, kemudian didatangi sudah naik dua lantai maka disitulah akan dianalisis.
"Kita akan mengecek laporan pembayaran pajak yang disampaikan sesuai tidak. Jika ketahuan tidak sesuai maka akan diberikan imbauan agar bisa menghitung dengan benar. Bila tidak ada itikad baik untuk membayar maka akan diterapkan penegakan hukum, jadi KPP Pratama kupang bekerja sama dengan Kemenenkumham," kata Sara.
• VIDEO: Jenasah Bupati Ende, Marsel Petu Tiba di Ende, Begini Reaksi Keluarga, Pejabat dan Warga
• Ramalan Zodiak Besok Selasa 28 Mei 2019 Aquarius Ilusi Cancer Waspada Musuh dalam Selimut Leo Emosi
Sedangkan MoU dengan Gubernur, lanjutnya untuk penerapan konfirmasi status wajib pajak (KSP).
Dimana PPTSP, Pemerintah Provinsi dan kabupaten bisa menerapkan bila orang ingin membuka ijin usaha dan bangunan, maka harus dicek dulu KSPnya.
"Jadi bisa dilihat sudah punya npwp, terus melihat bagaimana laporan dua tahun berturut turut. Kalau misalnya belum memiliki npwp makan disuruh membuat npwp. Bila belum laporkan SPT maka harus dilaporkan. Jika tidak maka permohonan ijin usaha atai membangunnya tidak akan dilaporkan," katanya. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Yenny Rachmawaty)