BPJS Kesehatan Maumere Beri Pelayanan Saat Libur Lebaran

Para Petugas BPJS Kesehatan Maumere Akan Tetap Beri Pelayanan Saat Libur Lebaran

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Maumere di Pulau Flores, Propinsi NTT, Senin (27/5/2019). 

Para Petugas BPJS Kesehatan Maumere Akan Tetap Beri Pelayanan Saat Libur Lebaran

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Cuti bersama tanggal 1-9 Juni 2019 dan mudik lebaran tak mempengaruhi pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Maumere memberlakukan pelayanan mulai H-7 sampai H+7 dimulai tanggal 29 Juni 2019 sampai 13 Juni 2019. Peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS, termasuk mudik keluar kota.

Dapat Predikat Opini WTP dari BPK RI, Ini Tanggapan Bupati Manggarai

"Peserta JKN-KIS yang butuh pelayanan kesehatan di luar kota bisa mengujungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun tidak terdaftar di FKTP tersebut," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere, Santy Parulian, kepada wartawan Senin (27/5/2019) di Maumere.

Santy Parulian didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Sakarias Rhewa, Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan, Handihka Ramadhan, dan Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta,Ni Komang Sri Nuryani.

33 Anak PAUD Yapenkris Babau Diwisuda, Ini Pesan Kepala Sekolah

Dijelaskan Santy, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, peserta dapat dilayani di IGD RS terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan berlaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur dari peserta," tegas Santy Parulian.

Pelayanan kesehatan berlaku secara nasional, tandas Santy Parulian, hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS aktif.

"Kami minta peserta JKN-KIS disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS," ujar Santy Parulian. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo'a)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved