Penerbangan ke Jakarta Kosong, Ini Imbauan Menhub Kepada Maskapai
Soal Penerbangan ke Jakarta Kosong, Ini Imbauan Menhub Kepada Maskapai Penerbangan
Soal Penerbangan ke Jakarta Kosong, Ini Imbauan Menhub Kepada Maskapai Penerbangan
POS-KUPANG.COM | TANGERANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menganjurkan maskapai untuk memberikan diskon tiket penerbangan ke Jakarta pada musim mudik Lebaran 2019.
Hal ini lantaran menurut Menhub, berdasarkan tren beberapa hari ini, telah terjadi kekosongan penumpang pesawat untuk penerbangan yang menuju Jakarta.
• Wagub Nae Soi Ungkap Kekhasan Almarhum Bupati Ende
"Satu fakta yang terjadi adalah, dari Jakarta ke luar itu relatif hampir 100 persen, tetapi dari luar ke Jakarta itu kurang dari 60 persen (keterisiannya)," ujarnya saat meninjau kesiapan mudik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (26/5/2019).
"Nah kekurangan load factor ini sebenarnya adalah satu potensi yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan kegiatan wisata atau yang lain menuju Jakarta," sambung dia.
• Dispora Ngada Seleksi Pelajar Berbakat
Oleh karena itu, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu menganjurkan agar maskapai memberikan tarif khusus atau promosi kepada masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk mengoptimalkan operasional maskapai.
Selain itu dengan keterisian pesawat yang naik maka airline akan produktif. "Selain itu juga pariwisata bisa baik berjalan lancar," kata dia.
Dalam beberapa hari ini ucap Menhub, telah terjadi peningkatan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal ini terlihat dengan naiknya jumlah pergerakan pesawat.
"Semula dari 1.300 take off dan landing akan menjadi 1.470 take off landing per hari. Diharapkan akan ada kenaikan 1-2 persen. Dari jumlah penumpang juga ada suatu tambahan kira-kira 3 persen ya," kata dia.
Dalam kunjungan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Menhub ditemani oleh Menkes Nila Moeloek, Dirjen Perhubungan Udara, Direktur Utama AP II, dan Direktur Utama Airnav. (Kompas.com/Yoga Sukmana)
Anggota Ombudsman Sebut Maskapai akan Rugi Jika Kemenhub Paksa Penurunan Harga Tiket
POS-KUPANG.COM | JAKARTA- Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, Kementerian Perhubungan harus bisa mengatur harga tiket agar bisa wajar, dan tidak boleh memaksa harga tiket harus murah.
Menurut Alvin, langkah Kementerian Perhubungan yang mewajibkan maskapai menurunkan harga tiket, tidak memperhatikan kondisi keuangan maskapai penerbangan.
Maskapai akan rugi jika tarif pesawat diturunkan. "Kebijakan harus perhatikan pihak terkait, termasuk kepentingan airline.
Tidak bisa semaunya menaikkan dan menurunkan. Saya khawatir jika Kemenhub menurunkan meminta maskapai menurunkan harga tiket, ini mengabaikan pihak airlines," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/5/2019).
Alvin menilai, kebijakan Kemenhub yang memaksa maskapai menurunkan harga tiket, lebih berorientasi untuk mengakomodir desakan penumpang di kota-kota besar yang selama ini banyak menggunakan pesawat jet.
Padahal, ada kebijakan yang lebih mendesak untuk ditindaklanjuti Kemenhub. Yakni membuat wajar harga tiket pesawat jenis propeler atau baling-baling yang selama ini banyak digunakan oleh penumpang di daerah-daerah terpencil di Indonesia.
"Karena biaya per penumpang per kilometer pesawat propeler ini jauh lebih mahal daripada jenis pesawat jet. Kemenhub harus mengatur harga tiket pesawat tersebut agar masyarakat di daerah terpencil bisa mendapatkan layanan transportasi dengan harga yang wajar," jelas Alvin Lie.
"Saya menjadi berpikir, Kementerian Perhubungan ini pada akhirnya hanya memikirkan industri pariwisata ketimbang meregulasi industri transportasi seperti penerbangan," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mewajibkan maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat khusus untuk yang bermesin jet paling lambat 18 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Udara Polana Pramesti menuturkan keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinasi Perekonomian yang memutuskan untuk melakukan perubahan pada tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan tarif batas atas ini sebanyak 12 sampai 16 persen.(*)
Ini Harga tiket pesawat rute populer Setelah Tarif Diturunkan Kemenhub, Termasuk ke Kotamu?
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan baru tersebut, Kemenhub memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat rute domestik sebesar 12 hingga 16 persen. Maskapai nasional wajib menerapkan tarif baru ini paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).
Dalam lampiran keputusan Menteri Perhubungan itu disertakan harga tiket pesawat di semua rute domestik setelah TBA diturunkan. Kompas.com mencoba merangkum daftar harga tiket pesawat dengan rute-rute populer yang ada di Indonesia.
Berikut rincian tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) di sejumlah rute populer di Indonesia:
Pertama, TBA rute Jakarta-Makassar dipatok di harga Rp 1.830.000, sedangkan TBB di harga Rp 641.000.
Kedua, TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) dipatok di harga Rp 1.799.000, sedangkan TBB di harga Rp 630.000.
Ketiga, TBA rute Jakarta-Palembang dipatok di harga Rp 844.000, sedangkan TBB di harga Rp 295.000.
Keempat, TBA rute Jakarta-Semarang dipatok di harga Rp 796.000, sedangkan TBB di harga Rp 279.000.
Kelima, TBA rute Jakarta-Solo dipatok di harga Rp 906.000, sedangkan TBB di harga Rp 317.000.
Keenam, TBA rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp 1.167000, sedangkan TBB di harga Rp 408.000.
Ketujuh, TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto) dipatok di harga Rp 860.000, sedangkan TBB di harga Rp 301.000.
Delapan, TBA rute Jakarta-Lombok Praya dipatok di harga Rp 1.396.000, sedangkan TBB di harga Rp 489.000.
Kesembilan, TBA rute Denpasar-Jakarta dipatok di harga Rp 1.431.000, sedangkan TBB di harga Rp 501.000.
Namun, besaran tarif ini belum termasuk biaya PPN, asuransi, biaya tambahan, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
"Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau jika terjadi perubahan signifikan yang memengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Polana menjelaskan, evaluasi tersebut juga bisa dilakukan jika terjadi kenaikan harga avtur ataupun perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Sebab, biaya operasional pesawat rata-rata menggunakan dollar AS. "Dalam ketentuan ini asumsinya harga avtur rata-rata Rp 10.845 dan nilai tukarnya Rp 14.138," kata Polana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penebangan ke Jakarta Kosong, Menhub Imbau Maskapai Beri Diskon",