5 Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual dan Perkosaan yang Wajib DIketahui!
Soalnya, kebanyakan korban dari pelecehan seksual ini adalah cewek. Dan, jangan-jangan kita bahkan enggak tahu apa sih yang termasuk pelecehan seksual
Misalnya: pacar, teman dekat, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru dan sebagainya.
Di kasus lainnya, perkosaan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal dan kelihatannya baik-baik.
Kenapa Korbannya Kebanyakan Cewek?
Sering mendengar kan banyak aktivis yang memperjuangkan kesetaraan gender antara cowok dengan cewek?
Kenyataannya, cewek memang dianggap gender yang lebih lemah daripada laki-laki sehingga sering menjadi objek kekerasan dan pelecehan seksual.
Undang-undang Soal Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual ini bukan hanya perbuatan enggak menyenangkan, girls. Tapi juga melanggar hukum.
Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat seseorang pelaku pelecehan seksual:
(1) Pencabulan pasal 289-296.
(2) Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506. (3) Persetubuhan dengan cewek di bawah umur pasal 286-288.(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul: 5 Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual dan Perkosaan yang Wajib DIketahui!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/zodiak-cewek_20180930_172408.jpg)