Sabtu, 2 Mei 2026

5 Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual dan Perkosaan yang Wajib DIketahui!

Soalnya, kebanyakan korban dari pelecehan seksual ini adalah cewek. Dan, jangan-jangan kita bahkan enggak tahu apa sih yang termasuk pelecehan seksual

Tayang:
Editor: Alfred Dama
Shutterstock
Ilustrasi 

Misalnya: pacar, teman dekat, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru dan sebagainya.

Di kasus lainnya, perkosaan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal dan kelihatannya baik-baik.

Kenapa Korbannya Kebanyakan Cewek?

Sering mendengar kan banyak aktivis yang memperjuangkan kesetaraan gender antara cowok dengan cewek?

Kenyataannya, cewek memang dianggap gender yang lebih lemah daripada laki-laki sehingga sering menjadi objek kekerasan dan pelecehan seksual.

Undang-undang Soal Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual ini bukan hanya perbuatan enggak menyenangkan, girls. Tapi juga melanggar hukum.

Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat seseorang pelaku pelecehan seksual:
(1) Pencabulan pasal 289-296.
(2) Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506. (3) Persetubuhan dengan cewek di bawah umur pasal 286-288.(*)

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul:  5 Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual dan Perkosaan yang Wajib DIketahui!

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved