Ayah Bejat, Tega Cabuli Anak Tiri, Lampiaskan Nafsu di Rumah Mertua hingga Mess Kerja

Ayah Bejat, Tega Cabuli Anak Tiri, Lampiaskan Nafsu di Rumah Mertua hingga Mess Kerja

Editor: Bebet I Hidayat
Istimewa/BangkaPos.com
Ilustrasi Kasus Pencabulan 

POS-KUPANG.COM | SAMBAS - Ayah Bejat, Tega Cabuli Anak Tiri, Lampiaskan Nafsu di Rumah Mertua hingga Mess Kerja

Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tidak tanggung-tanggung, ayah tirinya itu sudah melakukannya sebanyak tujuh kali.

Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan oleh pihaknya.

Sebelumnya, Petugas piket Reskrim pada Minggu (19/5/2019) lalu, sekira pukul 23.00 wib telah menerima laporan tentang Tindak pidana Persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur.

Dengan Nomor : LP/119/V/RES/2019/ SPKT RES SAMBAS tanggal 19 Mei 2019.

"Iya benar bahwa telah terjadi penangkapan terhadap tersangka pelaku cabul yang berinisial NA alias A (39) pada Senin kemarin, di rumah orang tuanya," ujarnya, Rabu (22/5/2019).

"Tersangka tidak lain adalah ayah tiri dari korban YA (15)," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas.

Kasat Reskrim menjelaskan, YA adalah anak tiri dari tersangka NA.

Dan pencabulan itu sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali.

BREAKING NEWS: Kenalan di Facebook, Siswi SMA Kupang Dicabuli Empat Kali di Tengah Hutan

Berdalih Buang Nasib Sial Dukun Palsu di Garut Cabuli 20 Anak di Bawah Umur, Ini Akibatnya

Dari kurun waktu Desember 2018 hingga sekarang, dan perbuatan bejat NA terakhir kali dilakukan pada (17/5/2019) sekira jam 19.00 WIB.

NA melakukannya dibeberapa tempat yang berada. Bahkan parahnya pernah dilakukan di rumah mertuanya sendiri.

"TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) NA lakukan di beberapa tempat, selain di rumahnya sendiri, di mes tempatnya bekerja dan bahkan pernah di rumah mertuanya sendiri," bebernya.

Oleh karenanya NA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kronologi Lengkap Siswi SMA di Kupang NTT Diperkosa 4 Kali di Hutan Padahal Baru Kenalan di Facebook

Kabar Gembira! Ada Lowongan Kerja sebagai Komisi Kejaksaan RI, Intip Syaratnya

Saat ini Satreskrim Polres Sambas, sudah melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa korban, melakukan visum pada korban, menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kronologi

Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan bahwa tersangka sudah di amankan oleh pihak berwajib.

"Benar bahwa tersangka diduga telah melakukan Persetubuhan atau cabul terhadap anak tirinya sendiri.  Seingat tersangka perbuatan persetubuhan atau cabul tersebut di lakukan  sebanyak tujuh kali," ujarnya, Rabu (22/5/2019).

"Yang pertama di lakukan oleh tersangka di Desa Temajuk, tersangka lakukan sebanyak dua kali yaitu pada bulan Desember 2018 sekira jam 04.30 Wib di dalam kamar mes sewaktu tersangka bekerja disana membawa istri dan anak tirinya tersebut," bebernya. 

Masyarakat Tak Disarankan Gunakan VPN untuk Akses WA, FB, dan Instagram, Ini Alasannya

Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Dugaan Makar Eggi Sudjana

Selanjutnya, NA (39) kembali mengulangi perbuatan bejatnya itu. Yang mana perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh tersangka dirumah mertuanya sendiri sewaktu tersangka masih tinggal menumpang dirumah mertuanya.

Perbuatan tidak senonoh NA terhadap anak tirinya YA (15) dirumah mertuanya itu, dilakukan sebanyak 2 kali, sekira jam 14.00 Wib dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka didalam kamar di lantai atas.

"Selanjutnya, Tersangka kembali melakukan perbuatan tersebut di rumahnya sendiri, dan tersangka terakhir melakukan perbuatan cabul pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekira jam 19.00 wib," kata Kasat Reskrim Polres Sambas.

Menurutnya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonohnya itu dilakukan dengan bujuk rayu dan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang untuk membeli kuota internet.

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Sambasmelaksankan penyelidikan dan pada Senin (20/5) sekira pukul 13.30 Wib, tersangka di tangkap Polisi, sewaktu tersangka berada dirumah orang tua, tanpa melakukan perlawanan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved