6 Orang Diamankan, Polisi: Kericuhan di Depan Kantor Bawaslu Ulah Provokator
Kericuhan yang terjadi di depan Kantor Bawaslu pada Selasa (21/5/2019) malam disebabkan ulah provokator. 6 orang sudah ditahan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kericuhan yang terjadi di depan Kantor Bawaslu pada Selasa (21/5/2019) malam disebabkan ulah provokator.
Polisi sudah menahan 6 orang yang diduga bertindak sebagai provokator dalam kericuhan tersebut.
"Aksi demo kemarin sudah tertib dan bubar dengan damai, tetapi malamnya ada segelintir orang yang sengaja membuat provokasi agar membuat warga terlibat, tetapi, semua sudah bisa kita atasi," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/5/2019).
Argo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan provokator yang menyebabkan kericuhan tersebut.
"Masih didalami apakah yang memprovokasi kericuhan tersebut adalah massa yang melakukan aksi unjuk rasa pada pagi hari di depan kantor Bawaslu atau bukan," ujarnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa terhadap hasil Pemilu 2019 berlangsung tertib pada Selasa malam.
Sebagian besar massa sudah membubarkan diri pukul 20.00. Namun, masih ada massa yang menolak membubarkan diri.
Awalnya, mereka berusaha merusak pagar besi di Gedung Bawaslu sekitar pukul 22.00. Polisi pun bergerak membubarkan paksa.
Massa berlarian ke arah Tanah Abang, sebagian lagi ke arah Gondangdia dan terkonsentrasi di Jalan Agus Salim.
Massa kemudian melempar batu hingga petasan ke arah polisi. Polisi akhirnya melepaskan tembakan gas air mata kepada kerumunan massa.
Polisi Tangkap Provokator
Polisi membubarkan paksa dan menangkap sejumlah provokator unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu RI, Selasa (25/5/2019) malam pukul 22.15 WIB.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, setidaknya 6 orang diamankan pihak kepolisian.
"Dari tadi kita sudah damai, sudah aman, namun tiba-tiba ada massa saya belum tahu dari mana melakukan provokasi dan merusak barrier," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan.
Pembubaran massa, kata Harry, dilakukan karena sudah melewati batas waktu unjuk rasa yakni sesudah shalat tarawih.