Pilpres 2019
Tolak Penetapan KPU RI, BPN Prabowo-Sandi Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK
Penolakan itu juga dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebohongan serta tindakan-tindakan yang mencederai demokrasi.
Meski demikian, Azis tak menyebut secara spesifik tindakan yang ia maksud.
"Terima kasih ketua atas kebijaksanaannya," kata Azis kepada Ketua KPU Arief Budiman.
Berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.
Sementara berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI.
Adapun saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya memutuskan untuk tidak memberikan tanda tangan.
(Kompas.com/KRISTIAN ERDIANTO/FITRIA CHUSNA FARISA)