Pilpres 2019

Tolak Penetapan KPU RI, BPN Prabowo-Sandi Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK

Editor: Agustinus Sape
Dok Kompas.com
Prabowo Subianto menyampaikan pesan kepada para pendukungnya melalui video. 

Penolakan itu juga dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebohongan serta tindakan-tindakan yang mencederai demokrasi.

Meski demikian, Azis tak menyebut secara spesifik tindakan yang ia maksud.

"Terima kasih ketua atas kebijaksanaannya," kata Azis kepada Ketua KPU Arief Budiman.

Berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.

Sementara berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI.

Adapun saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya memutuskan untuk tidak memberikan tanda tangan.

(Kompas.com/KRISTIAN ERDIANTO/FITRIA CHUSNA FARISA)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved