Breaking News

Permadi Mengaku Ada Perbedaan Pendapat Dengan Eggi Sudjana

Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74) diperiksa sebagai saksi selama 8,5 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya

Editor: Adiana Ahmad
Banar Fil Ardhi
Politisi Senio yang juga paranormal Permadi 

Permadi Mengaku Ada Perbedaan Pendapat Dengan Eggi Sudjana

POS-KUPANG.COM- Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74) diperiksa sebagai saksi selama 8,5 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Permadi keluar dari ruangan penyidik pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 23.30. Ia mengaku dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik terkait seruan people power Eggi Sudjana.

"Ada 50 pertanyaan. Pertanyaan pertama itu apakah saya kenal dengan Eggi Sudjana. Saya bilang kenal, tapi tidak akrab dan belum tentu setahun sekali bertemu (Eggi Sudjana)," kata Permadi di Polda Metro Jaya.

Permadi Jelaskan Berbicara di Ruang DPR itu Kebal Hukum

Permadi mengatakan, dirinya mempunyai pemahaman ideologi yang berbeda dengan Eggi Sudjana. Oleh karena itu, ia memiliki pemahaman berbeda terkait arti people power tersebut.

"Terus terang antara saya dengan Eggi Sudjana ada perbedaan pendapat antara lain (terkait people power) dan ideologi. Kita masing-masing menghargai perbedaan pendapat itu," ujar Permadi.

Sebelumnya, Permadi pun mengaku tidak mengetahui peristiwa ketika Eggi Sudjana berpidato terkait seruan people power di Jalan Kertanegara pada 17 April.

Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Maruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen

"Saya tidak pernah ke Jalan Kertanegara," ujar Permadi. Penyidik juga telah meminta keterangan saksi lainnya terkait kasus makar Eggi Sudjana yakni, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen pada Kamis (16/5/2019) lalu.

Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.

Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power. Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa Selama 8,5 Jam, Permadi: Saya dengan Eggi Sudjana Ada Perbedaan Pendapat", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/21/04484851/diperiksa-selama-85-jam-permadi-saya-dengan-eggi-sudjana-ada-perbedaan.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Dian Maharani

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved