Permadi Jelaskan Berbicara di Ruang DPR itu Kebal Hukum
Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho atau Permadi (74) mengatakan, penyampaian pendapat dalam ruang lingkup gedung DPR bersifat kebal hukum
Permadi Jelaskan Berbicara di Ruang DPR itu Kebal Hukum
PPOS-KUPANG.COM- Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho atau Permadi (74) mengatakan, penyampaian pendapat dalam ruang lingkup gedung DPR bersifat kebal hukum.
"Itu ada dalam undang-undang yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau (di hadapan) pimpinan DPR itu kebal hukum," ujar Permadi di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Pendapat yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantoko. Ia mengatakan, kliennya tidak dapat dipidana terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar lantaran menyampaikan pendapat di gedung DPR.
• Jokowi Dikabarkan Kembali Bertemu AHY dan Zulkifli Hasan Hari Ini
"Enggak bisa pemikiran seseorang itu diadili. Mengadili persepsi seseorang itu engga bisa," kata Hendarsan.
Seperti diketahui, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.
Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi di gedung DPR. Video itu diambil ketika Permadi berbicara selaku anggota lembaga pengkajian MPR di gedung DPR tanggal 8 Mei 2019.
• KPK Tanggapi Permohonan Praperadilan Sofyan Basir, Nilai Tak ada Hal Baru
Dalam video itu, Permadi diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar. Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.
Dalam laporan ketiganya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permadi: Berbicara di Ruang DPR itu Kebal Hukum...", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/21/06000031/permadi--berbicara-di-ruang-dpr-itu-kebal-hukum-.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Dian Maharani