Majikan Aniaya PRT hingga Tewas, Dikurung dalam Toilet dan Tidak Diberi Makan Selama 5 Hari
Sang Majikan Aniaya PRT hingga tewas, Dikurung dalam Toilet dan Tidak Diberi Makan Selama 5 Hari
Editor:
Kanis Jehola
"Kondisi jenazah kurus dan ditemukan dengan rambut cepak karena digunduli oleh pelaku, gigi yang rontok, dan luka lebam merata disekujur tubuh," beber Budhi.
Saat ini TVL ditahan di Polsek Penjaringan dan dikenai Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Tatang Guritno)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majikan Aniaya PRT hingga Tewas karena Ambil Makanan dan Uang Receh",