BPN Prabowo-Sandiaga Beri Bantuan Hukum kepada Eggi Sudjana
BPN Prabowo-Sandiaga akan memberikan bantuan hukum berupa pengajuan penangguhan penahanan bagi tersangka kasus makar, Eggi Sudjana.
BPN Prabowo-Sandiaga Beri Bantuan Hukum kepada Eggi Sudjana
POS-KUPANG.COM- Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, BPN Prabowo-Sandiaga akan memberikan bantuan hukum berupa pengajuan penangguhan penahanan bagi tersangka kasus makar, Eggi Sudjana.
"Besok tim Prabowo akan mengirim surat permohonan penangguhan penahanan Bang Eggi Sudjana. Kami anggap (Eggi) diperlakukan tidak adil," kata Dahnil di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
"Yang jelas bagi kami, ada praktek ketidakadilan hari ini dan tidak baik untuk hukum kita," tambah Dahnil.
• Hasil Final Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, Jokowi-Maruf Menang di 21 Provinsi
Eggi ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus makar terkait seruan people power. Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN Prabowo-Sandiaga Beri Bantuan Hukum kepada Eggi Sudjana", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/20/23100491/bpn-prabowo-sandiaga-beri-bantuan-hukum-kepada-eggi-sudjana.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Egidius Patnistik